Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Postingan Berbau SARA di Grup WA, Lurah di Tangsel Terancam Dipecat

Gara-gara Postingan Berbau SARA di Grup WA, Lurah di Tangsel Terancam Dipecat Wakil ketua Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan, menuntut Pemerintah Kota memecat Lurah Benda-Baru, Saidun. Sang Lurah dianggap memicu kegaduhan dengan menyampaikan pesan bernada SARA dalam percakapan WhatsApp grup di masa Pilkada Tangerang Selatan.

Wakil ketua Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono menegaskan, telah meminta klarifikasi Saidun, dalam pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Kamis (8/10) kemarin.

Dalam RDP itu, Saidun di hadapan para anggota Komisi I, Kepala BKPP Tangsel, mengakui kesalahannya. Dia mengungkapkan, pernyataannya di WhatsApp grup itu sebagai candaan.

"Dia mengakui perbuatannya, dan menyatakan bahwa itu sebagai ungkapan canda. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Tangsel, atas postingan tersebut. Sebagai manusia kita semua memaafkan, tapi kami di DPRD berharap kasus ini segera diungkap dan ada sanksi tegas terhadap Lurah Saidun," ucapnya.

Drajat juga meminta BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dan Walikota Tangsel yang mengangkat Lurah Saidun, memberikan sanksi tegas agar tidak ada persepsi keterlibatan orang lain dalam peryataan Lurah Saidun.

"Tapi jika pihak pemerintah tidak melakukan sanksi tegas kepada Lurah Saidun, maka akan timbul persepsi bahwa Lurah Saidun dilindungi oleh kepentingan lain," ucap dia

Dilaporkan ke Polisi

Sudrajat melanjutkan, pihaknya juga akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota yang isinya berupa rekomendasi pemecatan Lurah dan atau penonjoban jabatan Lurah Benda-Baru terhadap Saidun.

"Dua rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemkot Tangsel, pertama adalah pemecatan kepada Lurah Saidun karena telah menimbulkan kebencian yang seharusnya lurah itu menjaga kondusifitas masyarakat Kota Tangsel dan yang kedua men-nonjobkan tugas kesehariannya sebagai lurah di Benda Baru," jelas dia.

Drajat mengaku selain berkomunikasi ke Pemkot Tangsel, juga akan memonitor perkembangan kasus tersebut, di Kepolisian. Karena saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan masyarakat ke Polres Tangsel.

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Tangsel, kami akan memanggil Kapolres untuk dengar pendapat dalam rangka mengawal kasus ujaran kebencian SARA oleh Lurah Saidun," terang dia.

Diketahui, adapun isu SARA yang dilakukan oleh Lurah Saidun yaitu, membuat pernyataan di grup WA dengan memposting tiga gambar pasangan calon yang disertai ungkapan yang ditulis sang Lurah.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi ditanya terkait sanksi yang dilakukan Lurah Saidun, dirinya mengatakan masih dalam proses.

"Tadi kita sudah dengar pendapat dengan Komisi I, nah untuk sanksi kan ada prosesnya, ada tahapan-tahapannya," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP