Gara-gara Menolak Memijat, Seorang Ibu di Pekanbaru Dibacok Suami
Merdeka.com - Malang nasib seorang ibu di Pekanbaru bernama Lusi Handayani (29). Dia dibacok suaminya Radiusman alias Buyung (37) gara-gara persoalan sepele. Duduk perkaranya karena Lusi enggan memijat suaminya itu.
Kejadian itu dialami di rumah mereka Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
"Pelaku yang merupakan suami korban sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir truk muatan pasir," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Efrin J Manulang, Senin (4/11).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, Buyung meminta agar istrinya Lusi untuk memijat badannya. Meski mendengar perintah suami, namun korban cuek dan berujung cekcok mulut.
Pelaku curiga, korban tidak mau melayaninya karena berselingkuh dengan pria lain. Keributan terus berlanjut di dalam rumah mereka. "Saat cekcok, korban menolak permintaan pelaku dengan tangan mengarah ke kepala pelaku," ujarnya.
Buyung tak terima dengan perlakuan istrinya. Entah apa yang merasuki Buyung, dia langsung mengambil senjata tajam sabit dari dalam mobil lalu memukulkannya ke kepala Lusi.
Kepala Lusi mengeluarkan darah begitu banyak. Anak korban tiba-tiba pulang dari pengajian dan kaget melihat ibu mereka dibacok sabit oleh sang ayah.
Anak korban langsung mengadukan kepada warga dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Polsek Tenayan Raya. Ketakutan dengan kedatangan warga, Buyung langsung kabur dari rumah.
Namun ternyata, pelaku menghubungi bos tempatnya bekerja. Malam itu juga dia menyerahkan diri ke Polsek Tenayan Raya, "Pelaku menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB," kata Efrin.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, Jalan Kartini Pekanbaru untuk mendapat perawatan medis. Malam itu juga, korban menjalani operasi. Korban mengalami luka parah di kepala dan tangan. Sabetan sabit juga mengenai mata korban hingga berdarah.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaIstri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat
Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSuami di Kalideres Bakar Rumahnya Usai Digugat Cerai Istri, Mertua Tewas Terpanggang
Suami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaPasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri
Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaBapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnya