Gara-gara Jual Rumah, Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandung di Humbang Hasundutan
Merdeka.com - Harta warisan bisa membuat anggota keluarga berselisih. Bahkan seorang ibu renta di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumut, digugat 3 anak kandungnya karena persoalan ini.
Ibu yang digugat yakni Mariamsyah Siahaan (74). Tiga anak kandungnya yang menjadi penggugat yakni Bontor Budianto Panjaitan, Mervin Wilfrid Panjaitan, dan Westi Delima Lasmawati Br Panjaitan.
Bontor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Mervin disebut sebagai anggota TNI dengan pangkat Lettu yang bertugas di Probolinggo, sementara Lasmawati warga Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.
Bontor, Mervin dan Westi menggugat ibunya, karena rumah warisan ayah mereka, Mangadar Panjaitan, di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung dijual Mariamsyah pada 2019. “Yang menjual mamak saya dengan adik saya nomor dua dan nomor empat. Rumah itu mereka jual Rp 1 miliar tanpa sepengetahuan saya sebagai anak tertua dan dua adik saya,” ucap Bontor.
Perkara perdata ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Taruntung sejak Rabu (20/5). Majelis hakimnya diketuai Natanael Sitanggang.
Para pihak sudah dimediasi hakim Nugroho Joko Prakoso Situmorang pada Rabu (15/7). Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
“(Sidangnya) lanjut,” kata Mariamsyah kepada wartawan.
Bontor menyatakan pihaknya memang tidak ingin mediasi. “Saya mau lihat dulu apa jawaban mereka nanti,” sebutnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (29/7). Agendanya pemanggilan para pihak.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Simalungun, Bontor Mervin dan Westi meminta agar majelis hakim menyatakan rumah di Jalan Tuasan itu merupakan harta warisan dari Mangadar Panjaitan yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
Mereka juga meminta agar Mariamsyah sebagai menyerahkan haknya sebagai ahli waris, yakni 3 x Rp 166.666.666 atau sama dengan Rp 499.999.998.
Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (Mariamsyah), tergugat II Awal Sikumbang, dan tergugat III Abidin Saoduan Panggabean secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada sebesar Rp 500.000.000.
Mariamsyah mengaku tenang menghadapi gugatan ketiga anak kandungnya. Menurutnya, suaminya telah menyerahkan harta itu kepadanya.
“Tenangnya aku. Ngapain aku nggak tenang. Udah dibilang suami saya kok semua harta saya yang dijual. Meninggal dia kan, dibilang samaku. Jadi orang itu bikin buat begini yang nggak apa-apalah saya terima. Kalau nggak dirasanya saya orangtuanya nggak apa-apa. Aku yang membesarkan, aku yang bikin sekolah, aku yang besarkan, aku yang bikin kerja, mau jadi PNS pun dia, biar jadi pegawai negeri, kukasih, aku keluarkan,” kata perempuan tua ini.
Ini bukan kali pertama keluarga ini berselisih soal harta warisan. Pada 2019, mereka juga berperkara terkait SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan mangadar.
Dalam perkara ini, gugatan Mariamsyah ditolak majelis hakim. Dia menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya