Gara-Gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Kebun Sawit
Pelaku pembunuhan terhadap istrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (31/8).
Gara-Gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Kebun Sawit
Wanita inisial SPH (26) menjadi korban kekejaman suaminya. Dia dibunuh secara sadis pada Minggu (27/8) berapa waktu lalu di kebun sawit Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (31/8). Usai penemuan jasad itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan suami korban.
"Jadi suami korban berinisial AA (24) sudah kita tetapkan menjadi pelaku pembunuh istrinya," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto pada Senin (04/9).
Menurut Ruri, korban dan anaknya sempat dilaporkan hilang selama 4 hari. Namun ada warga yang menemukan anak korban yang hilang tersebut di pondok kebunan sawit.
Warga kemudian mencari ibu dari anak tersebut. Tdak lama kemudian, kata Ruri, warga menemukan jasad perempuan dengan keadaan tergeletak dan membusuk, tidak jauh dari pondok.
"Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada Minggu 27 Agustus 2023 lalu,"
jelas Ruri.
merdeka.com
Ruri menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka meninggalkan anaknya yang masih berusia 4 tahun di pondok kebun sawit.
Pelaku Berkelit
Sementara saat diinterogasi penyidik, tersangka selalu berkelit. Namun polisi menduga ada peran tersangka di balik kematian SPH berdasarkan hasil olah TKP dan kecocokan barang bukti yang ditemukan serta keterangan saksi.
"Dari keterangan dokter forensik kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah kami tahan. Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjutan baik saksi maupun tersangka," ujar Ruri.
Motif Pembunuhan
Sedangkan untuk motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu dan kesal. Korban tidak mendengar nasihat tersangka.
"Atas pengakuan tersangka karena emosi dan cemburu ke korban dan tidak menuruti omongannya. Akan tetapi kami akan tetap mendalami kasus ini apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," tutup Ruri.
Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.