Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganti rugi di luar peta lumpur Lapindo urusan pemerintah

Ganti rugi di luar peta lumpur Lapindo urusan pemerintah Kondisi lapindo terkini. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Isinya mengatur tentang perluasan area terdamppak lumpur Lapindo.

Meski sudah melakukan perluasan, namun bukan berarti PT Minarak Lapindo ikut bertanggung jawab atas wilayah yang baru ditetapkan pemerintah. Perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie itu hanya membiayai tanah dan bangunan yang terendam lumpur.

"Kalau Lapindo terbatas pada yang terdampak saja. Kalau di luar itu tugas pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/5).

Dia menjelaskan, pembiayaan terhadap tanah dan bangunan hasil perluasan wilayah terdampak itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, Minarak Lapindo tetap bertanggung jawab membayarkan sisa utang seperti yang telah dijanjikan.

"Artinya (dibayar) APBN. Yang Lapindo menjadi kewajiban yang terdampak Rp 800 miliar. Perluasan itu termasuk infrastruktur. Pemerintah bermaksud baik agar lingkungan menjadi baik lagi," tandasnya.

Sementara, dari pihak perusahaan sendiri sudah memiliki komitmen untuk segera menyelesaikan utang-utang yang belum dibayarkan. Diharapkan, seluruh pembayaran sudah selesai sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2014.

"Saya harap sebelum pemilu sudah selesai," ucapnya. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP