Ganjil Genap di Kota Bogor, 303 Kendaraan Ditegur dan 242 Ditindak
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) pada akhir pekan sejak 6 Februari 2021. Hal ini dilakukan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya sistem gage tersebut, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang dintindak oleh petugas yang berjaga di lapangan.
Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 303 kendaraan diberikan teguran dan 242 kendaraan ditindak oleh petugas. Jumlah tersebut terhitung sejak 12-13 Febuari 2021.
"Total kendaraan yang tercatat sejak Jumat-Sabtu, kendaraan roda empat 9.845 dan kendaraan roda dua 13.336," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (14/2).
Ia menyebut, untuk kendaraan yang tercatat pada Jumat (12/2) kemarin oleh pihaknya sebanyak 5.921 roda dua dan 7.334 kendaaran roda empat.
"Kendaraan yang ditindak 130 dan yang diberikan teguran 225," sebutnya.
Sedangkan, untuk kendaraan yang tercatat pada Sabtu (13/2) sebanyak 9.926 kendaraan. Untuk roda empat sebanyak 3.924 dan roda dua 6.002.
"Kendaraan yang diberikan penindakan 112 dan diberikan teguran 78," pungkasnya.
Sedangkan untuk pengenaan denda, dia menjelaslan semuanya dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
"Ini kan bukan penindakan undang-undang lalu lintas, penindakanya memakai protokol kesehatan (aturan)," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya