Ganjar dukung hak imunitas bagi pimpinan KPK
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan setuju ada perlindungan atau hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu semata-mata agar KPK bisa fokus bekerja, tidak direpotkan dengan persoalan kriminalisasi atau mundurnya pimpinan.
Namun Ganjar meminta agar istilah yang digunakan bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Imunitas.
"Yang dibutuhkan bukan Perppu imunitas, tapi Perppu saja. Nah di dalamnya ada apa saja silakan dibicarakan," tegasnya, kepada merdeka.com di Kantor Gubernur Jateng, Kompleks Pemprov Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (26/1).
Dijelaskannya, Pimpinan KPK sudah berkurang satu dengan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas. Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah menyatakan mundur setelah menjadi tersangka. Ketidaklengkapan pimpinan KPK berpotensi menjadi celah kontroversi.
Menurut Ganjar, Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita menyatakan bahwa ketidaklengkapan pimpinan KPK menjadikan keputusan tidak sah. Pernyataan itu dibantah mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto.
"Pak Bibit Samad mengatakan sejauh ini tidak ada ada Pak Busyro tidak masalah. Artinya ada kontroversi. Nah jangan sampai pemberantasan korupsi nanti dipersoalkan pada hal-hal begini," katanya.
Tanpa ada yang mundur pun, kinerja KPK jelas terganggu ketika para pimpinannya disibukkan dengan persoalan hukum.
"Saya khawatir setiap ada yang jadi tersangka di KPK akan mundur, Pak BW akan mundur, pak Adnan Pandu dilaporkan. Manti mundur semakin banyak, kerja KPK semakin terhambat," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnya