Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjar desak Menpan bikin aturan agar PNS nakal mudah dipecat

Ganjar desak Menpan bikin aturan agar PNS nakal mudah dipecat Ganjar Pranowo di Sukoharjo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyayangkan sistem pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) yang dianggap belum teraplikasi dengan baik. Hal ini didasari atas penemuan Ganjar terhadap pemecatan PNS secara hormat, meski yang bersangkutan terlibat praktik pungli.

Ganjar yang hadir dalam sebuah acara di Kementerian Hukum dan HAM itu juga meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk segera melakukan pembenahan terkait pemecatan PNS.

"Tolong dong Pak MenPAN-RB permudah kami untuk mencopot orang. Masa orang sudah salah masih diberhentikan dengan hormat, sudah jelas-jelas diam menjadi calo masa diberhentikan dengan hormat. Tidak fair," ujar Ganjar di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (14/10).

Berita lengkap mengenai Ganjar Pranowo bisa diakses di Liputan6.com

Ganjar juga mendesak MenPAN-RB untuk melakukan langkah reformasi terhadap PNS nakal yang masih gemar pungli. Pasalnya, setiap PNS yang dipecat secara tidak hormat akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan kebanyakan putusan dari banding PNS tersebut hasilnya diputus secara hormat.

Apalagi, lanjut Ganjar, jika PNS dipecat secara hormat, sesuai dengan peraturan PNS yang bersangkutan akan menerima uang pensiun. Hal inilah yang membuat gubernur nyentrik itu keberatan.

"Kalau mau diubah atau mau revolusi harus seperti itu. Kalau tidak ya kaya gini-gini aja. Jadi merasa dipecat dengan hormat dan dapat pensiun. tidak asik," pungkasnya.

Ganjar hadir sebagai pembicara dalam acara revolusi mental memperingati hari Dharma Karyadhika Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP