Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gangguan pencernaan, Miryam S Haryani ajukan berobat ke rumah sakit

Gangguan pencernaan, Miryam S Haryani ajukan berobat ke rumah sakit Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menjalani pengobatan di rumah sakit. Mantan anggota Komisi II DPR itu mengeluh pada pencernaannya.

"Yang mulia kalau diperbolehkan klien kami mengajukan permohonan untuk berobat di RSPAD," kata Aga, selaku kuasa hukum Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7).

Namun permintaan tersebut tidak serta merta disetujui oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim, Franky Tambuwun mengatakan permohonan akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Di KPK juga ada dokternya kan?" Tanya Franky.

Aga membenarkan ada tim medis di rutan KPK, hanya saja dia menjelaskan pencernaan Miryam butuh penanganan lebih lanjut. Usai persidangan, Miryam mengaku ada gangguan terhadap pencernaannya sudah 10 hari.

Dia menjelaskan dari masalah tersebut mengakibatkan matanya sering berkunang-kunang. Namun dia menampik masalah pencernaannya karena stres menghadapi sidang perdana hari ini dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum KPK.

"Enggak dong, masalah harus dihadapi. Ini karena pencernaan saya enggak bagus," ujar Miryam.

Diketahui, anggota komisi II DPR itu didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Usai mendengar dakwaan, politisi Hanura tersebut langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Sidang pun ditunda sampai 18 Juli dengan agenda penyampaian nota eksepsi dari pihak Miryam.

Ia pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan
Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan

Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya