Gandeng KLH, Menteri Susi panggil Ahok & pengembang bahas reklamasi
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Hal tersebut guna meluruskan prosedur mengubah ekosistem atau pengurukan laut.
"KKP dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah berkoordinasi, dengan pemprov nanti. Tentunya ini kalau semua pihak menyadari bahwa ini perlu dijalani. Kita kan akan duduk bersama berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita kan belum duduk. Kita mungkin seminggu, 10 hari, atau 2 minggu harus duduk bersama," ujar Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Susi, sejauh ini upaya penghentian sementara proyek tersebut merupakan keputusan yang baik. Hal tersebut agar reklamasi tak hanya menjadi keuntungan pengembang properti semata.
"Ketiga memastikan bahwa kepentingan pemerintah dan publik dinomorsatukan. Tugas kementerian KLH dan KKP. Semua kewajiban harus dilakukan dulu oleh pengembang. Semestinya fasilitas publik dan kompensasi dari perubahan ekosistem itu dijalankan dulu. Memang itu konsekuensi pengembang untuk mendapatkan lahan baru yang mereka reklamasi," ungkapnya.
Menurut Susi, pertemuan antara kementeriannya, KLH, Ahok, dan pengembang tersebut untuk melobi beberapa syarat reklamasi. Menurutnya ada juga prosedur panjang yang harus dilengkapi dalam perubahan tatanan ekosistem.
"Biasanya dimulai dengan penentuan baik pemerintah pemda atau provinsi menginginkan mereklamasi suatu wilayah pesisir, pantai, atau perairan tertentu. Kalau itu kawasan besar atau strategis nasional itu ada Perpres," bebernya.
Setelah itu hasil pertemuan akan menjadi rekomendasi Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpres). Perpres itu dibuat untuk memayungi dua kementerian.
"Perpres ini adalah payung hukum untuk menteri membuat rekomendasi pelaksanaan Amdal, dampak lingkungan daripada proses reklamasi tersebut. Sedangkan satunya lagi memayungi KKP untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi," tuturnya.
Dia menjelaskan kedua kementerian tersebut bekerja untuk memastikan agar proyek reklamasi tidak merusak atau mendegradasi lingkungan. Selain itu agar masyarakat tidak terganggu melalui metode penggusuran yang tidak manusiawi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya