Gandakan ATM, Pegawai Bank Riau Kepri Curi Uang Nasabah hingga Rp5 Miliar Buat Judi
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap seorang admin Bank Riau Kepri (BRK) Rezky Purwanto (33) karena mencuri uang nasabah, hingga Rp5 miliar lebih. RP melancarkan aksinya sudah sejak 2 tahun terakhir. Korbannya sebanyak 71 nasabah.
"Iya benar, karyawan Bank Riau inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik nasabah untuk menarik saldo dalam rekening nasabah bank," ujar Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan kepada merdeka.com, Senin (27/6).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, tersangka RP saat ini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka mengaku uang itu sudah habis untuk bermain judi.
"Tersangka RP merupakan pegawai tetap di bank tersebut, dia telah ditahan sejak Sabtu (25/6) lalu. Kerugian berdasarkan hasil audit berjumlah Rp 5,027 miliar lebih," jelas Tedy.
Kronologi Terbongkar
Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.
"Kita menerima laporan adanya pegawai Bank Riau Kepri dengan menggandakan kartu ATM. Itu terjadi tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," jelas perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.
Setelah diselidiki polisi, pencurian uang nasabah diduga kuat dilakukan admin bank bernama Rezky. Tedy dan anggotanya menemukan dugaan adanya transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan atau digandakan.
Hal itu dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri. Rezky ditangkap pada Sabtu (25/6) kemarin.
"Dari hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Jadi jumlah kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp5.027.191.603," katanya.
Modus Pelaku
Tedy menceritakan, tersangka awalnya menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Dia meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Kemudian pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
Pada 21 Juni, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Adria Fitra mengetahui ada penarikan dengan ATM nasabah inisial MK. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke pimpinan pusat Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru.
"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan," ucapnya.
Tersangka Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun ke atas.
Uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.
"Pelaku mengaku uang yang ditilapnya habis untuk main judi. Tetapi pengakuannya masih terus kami dalami apakah ini ada keterlibatan pihak lain. Namun sejauh ini pelaku main sendiri," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaJelang Idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang baru ke bank.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya