Galaknya Sutan Bhatoegana, marahi hakim di persidangan
Merdeka.com - Sidang lanjutan terdakwa Sutan Bhatoegana kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi politikus Partai Demokrat itu terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan Majelis Hakim menolak karena eksepsi yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR dan kuasa hukumnya itu tidak berlandaskan hukum. Sehingga perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR RI itu pun akan tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Persidangan sempat diwarnai saling sindir antara Sutan dengan Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia. Bahkan, Sutan sempat terbawa emosi dan menantang Majelis Hakim bahwa dirinya tak takut jika diberikan hukuman berat.
Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com;
Bhatoegana bentak hakim: Ibu kira saya takut dihukum puluhan tahun!
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comTerdakwa kasus dugaan korupsi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menantang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam persidangan. Bahkan, Sutan menyatakan tidak takut jika hakim menjatuhkan vonis yang berat terhadap dirinya.Pernyataan itu disampaikan Sutan, lantaran Ketua Majelis Hakim Artha Theresia tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi permintaan kuasa hukumnya, Eggy Sudjana yang akan mengundurkan diri. "Ibu kira saya takut mau Ibu berapa puluh tahun, silakan! Kalau udah di setting begini, silakan! Bukan begitu caranya. Saya kan menghormati mau beliau (Eggy) supaya orang tahu," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).
Sutan adu argumentasi dengan Ketua Majelis Hakim
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comTerdakwa Sutan Bhatoegana mengungkapkan kekesalannya di persidangan kemarin. Dia bahkan menyatakan kepada hakim tak takut jika diberi hukuman berat.Instruksi Ketua Majelis Hakim Artha Theresia agar Sutan mendengarkannya bahkan tak digubris. Sutan terburu kesal dan tak bisa menahannya."Bukan begitu caranya ibu!," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4)."Dengar dulu, saya bertanya, apakah ada tanggapan saudara soal putusan sidang untuk pemenuhan saksi," ujar Hakim Artha."Mohon izin Yang Mulia, saya bilang, sebelum saya mau tanggapin ini dulu, kan itu permintaan saya Bu!" jawab Sutan dengan nada tinggi.Sutan mengatakan, ingin menanggapi sikap kuasa hukumnya yang akan mengundurkan diri sebelum menjawab pertanyaan majelis hakim. Hakim Artha akhirnya memberikan kesempatan kepada Sutan."Dengarkan, ini terakhir kalinya kita berbicara dengan suara tinggi, janji ya. Tapi saudara juga harus tunjukkan, bahwa saudara adalah seorang terpelajar. Silakan saya beri waktu 2 menit untuk berbicara," jelas Hakim Arta.Mendapat peringatan tersebut, Sutan lantas menurunkan nada tingginya. Selain itu, politikus Partai Demokrat ini pun meminta maaf kepada majelis hakim. "Saya mohon maaf," singkat Sutan.
Sutan: Nanti ibu marah lagi, marah lagi ibu, kurang nanti umur ibu
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSelain tensi emosi yang tinggi, sidang lanjutan terdakwa Sutan Bhatoegana kemarin juga diwarnai saling sindir antara Sutan dan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Sindiran itu bermula saat Sutan membicarakan soal izin perobatan gigi yang diajukan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.Sutan kembali meminta keputusan atas permohonan izin perawatan behel gigi dan penyakit keloid yang dideritanya kepada Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.Mendengar permintaan Sutan, Hakim Artha mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dulu kepada Jaksa Penuntut Umum KPK."Sebentar, saya mau bicara dengan penuntut umum, behelnya copot lagi nanti," kata Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).Sutan lantas menjawab pernyataan Hakim Artha. "Mohon izin bu ya, nanti ibu marah lagi, marah lagi ibu, kurang nanti umur ibu, saya enggak mau begitu," sanggah Sutan.
Sutan: Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim!
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comTerdakwa Sutan Bhatoegana menjelaskan kepada Majelis Hakim kalau dirinya berniat menemui dokter untuk meminta rujukan berobat. Namun, pihak penjaga Rutan mengatakan bahwa dokter Rutan sedang keluar kota.Sampai pada keesokan harinya, lanjut Sutan, dokter Rutan masih di luar kota. "Ya meninggal kita kalau gitu," ujar Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).Ketua Majelis Hakim Artha Theresia lantas menyambut pernyataan Sutan. "Enggak ada orang meninggal karena behel," ujar Hakim Artha.Jawaban Hakim Artha kembali disambut oleh Sutan. "Loh kenapa bu, kalau tetanus bu? Bagaimana sih ibu ini. Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim," cetus Sutan.
Hakim: Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSaling sindir antara terdakwa Sutan Bhatoegana dengan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mewarnai persidangan kemarin. Sutan awalnya menjelaskan kepada hakim soal dirinya kesulitan bertemu dengan dokter untuk rujukan berobat karena pihak Rutan selalu mengatakan dokter sedang keluar kota.Sutan dan Hakim Artha kemudian terlibat saling sindir. Sutan mengatakan Hakim Artha bukanlah seorang dokter. Hal itu terkait pernyataan Hakim Artha soal seseorang tak akan mati karena behel.Hakim Artha lantas menyindir Sutan dan membuat pengunjung sidang tertawa. "Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel," sindir Hakim Artha, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4)."Bu ini untuk kesehatan bu. Inilah ibu kadang-kadang," jawab Sutan mendengar sindiran Hakim Artha.Hakim Artha lantas menyudahi perdebatan dengan menanyakan kepada jaksa menyangkut keberadaan dokter gigi di Rutan KPK. Jaksa kemudian menyatakan tidak ada dokter gigi di rutan.Hakim Artha kemudian memberikan kesempatan kepada Sutan menjalani perawatan gigi ke dokter pribadinya. "Terdakwa punya dokter gigi sendiri. Sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kali ini, untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," kata Hakim Artha.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya