Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji & tunjangan naik, Kepala PPATK terima Rp 44,5 juta perbulan

Gaji & tunjangan naik, Kepala PPATK terima Rp 44,5 juta perbulan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso. merdeka.com/islahuddin

Merdeka.com - Setelah menaikkan gaji pimpinan dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga meningkatkan gaji kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan kenaikan itu, pimpinan PPATK mendapatkan penghasilan hingga Rp 44,5 juta per bulan.

Dilansir situs setkab.go.id, Jumat (24/5), kenaikan gaji dan tunjangan jabatan PPATK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2013 yang ditandatangani SBY pada 8 Mei 2013. Berdasarkan PP itu, kepala dan wakil kepala PPATK berhak mendapatkan penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain.

"Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang," bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Pasal 6 PP 38/2013 ini menyebutkan, kepala dan wakil kepala diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. kepala PPATK menerima gaji mencapai Rp 23 juta dan wakil kepala PPATK sebesar Rp 21,5 juta.

Sedangkan, kepala PPATK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 15 juta rupiah dan wakil kepala PPATK sebanyak Rp 12 juta. Selain itu, keduanya juga mendapatkan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6,5 juta. Itu pun belum termasuk fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.

Namun, penghasilan akan dihentikan sementara jika kepala dan/atau wakil kepala PPATK diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa akibat penyalahgunaan jabatan. Hal itu dapat berlaku bila presiden telah menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK.

Ketika berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali, kepala dan wakil kepala PPATK mendapat penghargaan berupa uang kehormatan. Penghargaan tetap didapatkan keduanya bila diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.

"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.

Sementara, berdasarkan Pasal 11 PP No 38/2013, kepala maupun wakil kepala PPATK juga mendapatkan fasilitas berupa perlindungan hukum dalam menjalani tugas dan kewenangannya. Perlindungan keamanan juga didapatkan bagi keluarga pimpinan PPATK. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP