Gaji & tunjangan naik, Kepala PPATK terima Rp 44,5 juta perbulan
Merdeka.com - Setelah menaikkan gaji pimpinan dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga meningkatkan gaji kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan kenaikan itu, pimpinan PPATK mendapatkan penghasilan hingga Rp 44,5 juta per bulan.
Dilansir situs setkab.go.id, Jumat (24/5), kenaikan gaji dan tunjangan jabatan PPATK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2013 yang ditandatangani SBY pada 8 Mei 2013. Berdasarkan PP itu, kepala dan wakil kepala PPATK berhak mendapatkan penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain.
"Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang," bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Pasal 6 PP 38/2013 ini menyebutkan, kepala dan wakil kepala diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. kepala PPATK menerima gaji mencapai Rp 23 juta dan wakil kepala PPATK sebesar Rp 21,5 juta.
Sedangkan, kepala PPATK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 15 juta rupiah dan wakil kepala PPATK sebanyak Rp 12 juta. Selain itu, keduanya juga mendapatkan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6,5 juta. Itu pun belum termasuk fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Namun, penghasilan akan dihentikan sementara jika kepala dan/atau wakil kepala PPATK diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa akibat penyalahgunaan jabatan. Hal itu dapat berlaku bila presiden telah menetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK.
Ketika berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali, kepala dan wakil kepala PPATK mendapat penghargaan berupa uang kehormatan. Penghargaan tetap didapatkan keduanya bila diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.
"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.
Sementara, berdasarkan Pasal 11 PP No 38/2013, kepala maupun wakil kepala PPATK juga mendapatkan fasilitas berupa perlindungan hukum dalam menjalani tugas dan kewenangannya. Perlindungan keamanan juga didapatkan bagi keluarga pimpinan PPATK.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca Selengkapnya