Gaji Rp 15 juta, tak menghentikan Tommy jadi makelar pajak
Merdeka.com - Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gol III C, gaji Tommy Hindratno lebih dari cukup. Setiap bulan, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur itu, menerima gaji pokok Rp 15 juta. Jumlah itu di luar uang tunjangan.
"Itu sesuai dengan masa kerja dia (Tommy) di Kantor Pajak selama sembilan tahun," terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, di kantornya, Kamis (7/6).
Namun ternyata uang sebesar itu tak cukup bagi Tommy. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1996 itu, masih saja jadi konsultan pajak liar alias makelar pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menangkapnya bersama pengusaha swasta yang diduga terkait dengan PT Bhakti Investama, James Gunarjo dan rekannya HT, saat bertransaksi uang Wajib Pajak (WP) Rp 3,4 miliar di sebuah rumah makan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, KPK menemukan amplop warna coklat berisi uang sekitar Rp 200 juta lebih. Dan saat ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada Tommy dan James.
Penangkapan Tommy ini, masih menurut Erwin, merupakan program joint operation antara Dirjen Pajak dengan KPK. "Ini juga hasil penerapan whistle blowing system. Program ini dibuat untuk memberantas penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai pajak." (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya