Gaji naik, Ketua Komnas HAM terima Rp 23,75 juta perbulan
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap besaran honor pimpinan Komnas HAM yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2003. Perubahan itu dipandang penting, sebab disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab para pimpinan dalam menjalani tugasnya.
Atas pertimbangan itu, SBY menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Seperti dilansir setkab.go.id, Selasa (21/5), Keppres itu ditandatangani pada 10 Mei lalu di mana ketua digaji sebesar Rp 23,75 juta, wakil Rp 22,5 juta dan anggota Rp 20,625 juta.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan honor yang diterima para anggota tahun lalu. Setiap bulannya, anggota Komnas HAM dulu mendapat gaji sebesar Rp 12 juta setiap bulan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan," bunyi pasal 5 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya