Gaji naik, Ketua Komnas HAM terima Rp 23,75 juta perbulan
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap besaran honor pimpinan Komnas HAM yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2003. Perubahan itu dipandang penting, sebab disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab para pimpinan dalam menjalani tugasnya.
Atas pertimbangan itu, SBY menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Seperti dilansir setkab.go.id, Selasa (21/5), Keppres itu ditandatangani pada 10 Mei lalu di mana ketua digaji sebesar Rp 23,75 juta, wakil Rp 22,5 juta dan anggota Rp 20,625 juta.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan honor yang diterima para anggota tahun lalu. Setiap bulannya, anggota Komnas HAM dulu mendapat gaji sebesar Rp 12 juta setiap bulan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan," bunyi pasal 5 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaAkhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca Selengkapnya