Gaji kurang, satpam ajak tetangga curi 12 TV di tempatnya bekerja
Merdeka.com - Alasan gaji yang diterima setiap bulan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan, seorang satpam hotel bernama M Chaidir (23) nekat mengajak dua tetangganya, Deni (20) dan Depantri (22), mencuri 12 unit televisi di tempatnya bekerja.
Enam TV ukuran 12 dan 21 inc di antaranya sudah dijual dengan harga antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu per unit.
"Terpaksa pak, gaji satpam mana cukup buat makan sebulan. Kebetulan tetangga saya mau juga diajak," ungkap tersangka Chaidir di Mapolsek Kemuning Palembang, Selasa (1/12).
Para pelaku beraksi di Hotel Anida Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (26/11), pukul 23.00 WIB. Empat hari kemudian, mereka diringkus polisi di kediaman masing-masing, tepatnya di Jalan Mataram, RT 04, RW 01, Kelurahan Kemas Rino, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam unit TV yang belum terjual, satu buah linggis, dan dua unit sepeda motor yang digunakan mengangkut barang curian tersebut.
Tersangka Chaidir mengaku, sengaja mengajak tetangganya beraksi karena mengetahui persis hotel tempatnya bekerja. Kemudian, mereka mengatur strategi agar niat bulusnya berhasil.
Pada saat tersangka Chaidir piket malam dan melihat suasana hotel sepi karena sedang direnovasi, dia menghubungi dua rekannya. Lalu, mereka masuk lewat pintu samping dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.
Para tersangka masuk dari satu kamar ke kamar lain dan berhasil mengumpulkan 12 unit TV. Satu per satu TV tersebut dibawa menggunakan sepeda motor ke rumahnya. Keesokan harinya dijual ke Pasar Cinde Palembang dan beberapa tetangganya yang berminat.
Namun, bapak satu anak ini tak menyangka jika perbuatannya diketahui pihak hotel, dan dilaporkan ke polisi. Polisi yang mengetahui identitas para pelaku setelah penyelidikan akhirnya meringkusnya.
"Kirain sudah aman karena besok-besoknya saya masih kerja, kayak tidak tahu saja ada kemalingan," ujar Chaidir.
"Saya ikut karena tahu dia (Chaidir) satpamnya. Jadi tidak mungkin ketahuan," sambung tersangka Deni.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Handoko Sanjaya mengatakan, para tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Tidak sulit menangkap tersangka karena mereka tinggal bertetangga. Kami masih mencari enam TV lagi yang sudah terjual," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya