Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Diselundupkan ke Rusia, Orangutan Sumatera Dikirim ke Sumut

Gagal Diselundupkan ke Rusia, Orangutan Sumatera Dikirim ke Sumut Orang utan bernama Bonbon. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Orang utan Sumatera (Pongo abelii) yang disita saat berusaha diselundupkan ke Rusia dari Bali, dipindahkan aparat berwenang ke Sumatera Utara (Sumut). Satwa dilindungi itu tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Selasa (17/12).

Pemindahan tempat atau translokasi dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bali menggunakan moda transportasi udara. Mereka berkerja sama dengan maskapai Sriwijaya Air.

Orang utan bernama Bonbon diterbangkan dari Bali menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan DPS-CGK SJ 261 dan penerbangan lanjutan CGK- KNO SJ 010. Pengangkutannya menggunakan kandang angkut dengan ukuran dan ventilasi sesuai standar. Petugas BBKSDA Bali, tenaga medis turut mendampingi dalam perjalanan itu.

Setibanya di Bandara Kualanamu, Bonbon diterima pihak BBKSDA Sumut. Selanjutnya, orang utan ini dibawa ke pusat rehabilitasi Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batu Mbelin, Sibolangit, Deli Serdang.

"Iya, nanti mau dibawa ke Batu Mbelin, Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat.

Sebelumnya, penyelundupan Bonbon digagalkan Airport Security Screening (AVSEC) Bandara Ngurah Rai pada 22 Maret 2019. Orang utan jantan ini disita dari seorang calon penumpang berkewarganegaraan Rusia bernama Zhestkov Andrei.

Saat coba diselundupkan, Bonbon ada dalam keranjang rotan yang dimasukkan ke koper. Saat ditemukan, orang utan itu dalam kondisi tidur. Selain Orang utan, ditemukan juga satwa lain yaitu dua tokek dan lima kadal. Satwa-satwa ini rencananya dibawa ke Vladivostok, Rusia.

Zhestkov mengaku mendapatkan orangutan itu dari temannya yang berkebangsaan Rusia di Bali. Satwa itu sebelumnya dibeli di Jawa dengan harga USD 3.000.

Perkara percobaan penyelundupan satwa dilindungi ini telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim menghukum Zhestkov dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP