Gafur diringkus BKSDA Kaltim usai jual satwa langka di Facebook
Merdeka.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, membongkar praktik jual beli satwa khas Kalimantan, yang dijual melalui jejaring sosial facebook. Gafur (25), warga Barabai, Kalimantan Selatan, diringkus polisi bersama dengan petugas BKSDA Kaltim. Dia kini mendekam di sel tahanan kepolisian.
Penangkapan Gafur yang dilakukan Minggu (3/4) itu, merupakan pengembangan kasus sebelumnya, dimana BKSDA Kaltim telah menangkap Fr (16), seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur. Fr melakukan bisnis jual beli satwa, setelah sebelumnya diendus tim BKSDA melalui jejaring sosial.
"Fr telah divonis pengadilan pada 2015 lalu, dan diputuskan dikembalikan dalam pengawasan orangtua karena masih di bawah umur. Dalam pengembangan kasus bersama kepolisian, kita telusuri percakapan pesan singkat telepon selular milik Fr, mengarah ke Gafur," kata Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar, dalam keterangan dia kepada wartawan di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (5/4).
Dalam 1,5 bulan terakhir pascapenangkapan Fr, aktivitas perdagangan melalui facebook sempat vakum. Namun akhirnya muncul kembali sehingga membuat petugas harus bergerak cepat.
Tim gabungan BKSDA dan kepolisian, mengarah ke Barabai, di Kalimantan Selatan. Belakangan diketahui, Gafur adalah pemasok satwa langka khas Kalimantan itu, untuk dikirim kepada Fr, seorang pelajar di Samarinda, yang lantas memperjualbelikannya di jejaring sosial facebook.
"Dikirim oleh Gafur, menggunakan angkutan bus antar provinsi Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur, tujuan ke Fr," ujar Sunandar.
Sementara koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polisi Kehutanan BKSDA Kaltim, Suryadi menambahkan, memperkuat penyelidikan dan penyidikan, timnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jadi mereka ini, Gafur dan Fr, melakukan pembayaran dengan menggunakan transfer antar bank. Setelah dia (Gafur) kita amankan, kurang dari 1x24 jam, kita tahan di sel sementara Polresta Samarinda," ujar Suryadi.
"Hewan-hewan itu didapat oleh dia (Gafur) di seputaran daerahnya di Barabai dan dibawa ke Samarinda untuk dijual. Transfer uang dari Fr, baru barang itu (satwa dilindungi) dikirim dari Kalsel," terang Suryadi.
Peminat satwa Kalimantan itu, menurut Suryadi, cukup banyak baik dari Kalimantan sendiri, di pulau Jawa hingga pulau Sumatera. "Dipelihara sejak kecil, kan jadi jinak ya dan akhirnya dijual," ungkapnya.
Ragam satwa liar dilindungi khas Kalimantan yang berhasil disita petugas antara lain kucing hutan, Owa-owa, burung elang serta kera merah. Dalam penangkapan Gafur, petugas juga melipatkan aparat Polda Kalsel dan BKSDA Kalsel. Kesemua satwa itu kini dititipkan di lembaga konservasi satwa, di Samarinda.
"Tersangka dijerat pasal 21 Undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," pungkas Suryadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya