Fuad Amin minta jatah 10 persen dari anggaran Dinkes Bangkalan
Merdeka.com - Bupati Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron meminta jatah anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar 10 persen. Jatah tersebut wajib diberikan Dinkes saat Fuad Amin menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.
Hal itu dibeberkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Aida Rachmawati yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap gas Bangkalan, Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Iya (pemotongan) 10 persen (anggaran) diberikan ke Bapak Fuad (Amin Imron)," kata Nur Aida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Nur Aida membeberkan pemberian fee sebesar 10 persen dari anggaran Dinkes Bangkalan lantaran adanya permintaan langsung dari Fuad Amin. Bahkan, dia mengungkapkan pemberian fee itu sudah terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinkes Bangkalan.
"Ketika saya sebelum dilantik, waktu itu Bapak (Fuad Amin) meminta mengikuti yang sebelum saya (pemberian fee)," ungkapnya.
Menanggapi pengakuan Nur Aida, Jaksa KPK, Nurul Widiasih pun mencecar soal pemberian fee tersebut. Jaksa Nurul pun kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 5 milik Nur Aida.
"Pada saat sebelum pelantikan saya dipanggil saudara Fuad Amin yang saat itu Ketua DPRD. 'Aida eselon kamu loncat, jangan lupa kewajiban sebagaimana sebelumnya, jangan dikurangi'," ujar Jaksa Nurul.
"Apakah itu benar?," tambah Jaksa Nurul.
Nur Adia pun tak menepis isi BAP yang dibacakan Jaksa Nurul. "Iya," sambung Nur Aida.
Nur Aida menuturkan selama menjabat sebagai Kepala Dinkes Bangkalan pada September tahun 2014, dirinya sudah menyerahkan fee sebanyak dua kali dengan total senilai Rp 200 juta. "Dari total saya menyerahkan nilai total itu Rp 200 juta. Dulu ingat sekarang lupa," terangnya.
Dalam sidang, Nur Aida juga menjelaskan soal mekanisme pengajuan anggaran yang diharuskan memberikan fee sebesar 10 persen untuk Fuad Amin. Pertama, lanjut Nur Aida, dilakukan pengumpulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang kemudian dari SPP menjadi Surat Perintah Membayar (SPM).
"SPM ini di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. kemudian SPM, SPM yang ada direkap untuk mendapat persetujuan dari bapak (Fuad Amin), kemudian kita bawa ke kantor keuangan BPKD untuk diterbitkan SP2D, akan dibawa ke Bank Jatim untuk dicairkan," tandas Nur Aida. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya