Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FSGI Kecam Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja

FSGI Kecam Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker yang disahkan pada Senin malam, 5 Oktober 2020. Menurut FSGI, langkah ini berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan di Indonesia.

"Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelas Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Heru menyebut, keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Mengacu pada pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

"Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," tegas Heru.

Dengan demikian, lanjut Heru hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Serta pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun," pungkasnya.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP