Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi: Sumpah pocong hak terdakwa, kalau saksi benar kenapa takut

Fredrich Yunadi: Sumpah pocong hak terdakwa, kalau saksi benar kenapa takut Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa Fredrich Yunadi mengklaim pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) merupakan hak-nya sebagai terdakwa. Ia bersikukuh agar para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dipakai alat tersebut karena dinilai banyak keterangan tidak sesuai.

"Lie detector, sumpah pocong adalah hak dari kita, kalau dia (saksi) bener kenapa takut," ujar Fredrich sesaat sebelum sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

"Kita akan buktikan saksi-saksi banyak yang bohong," imbuhnya.

Dia juga menyebut selama persidangan, justru Jaksa Penuntut Umum pada KPK melakukan ancaman. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menilai jaksa kerap kali menggiring keterangan para saksi yang menyudutkannya. Sejatinya, imbuh Fredrich, jaksa hanya bertugas membuktikan tindakan pidana seorang terdakwa tanpa melakukan intimidasi ataupun penggiringan opini terhadap para saksi.

"Jaksa itu menggali kebenaran materil, bukan mengancam, ini ngancam, saya merasa diancam," ujar Fredrich.

Pada persidangan sebelumnya, Fredrich meminta agar Majelis Hakim menggunakan alat pendeteksi kebohongan terhadap Indri Astuti, perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Ia menilai keterangan Indri tidak sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP milik Indri disebutkan tidak ada sama sekali luka pada Setya Novanto usai kecelakaan tunggal yang diduga direkayasa. Sementara Indri menegaskan ada beberapa luka ringan pada terdakwa korupsi proyek e-KTP.

"Baik kalau keterangan saksi seperti itu, izin yang mulia mungkin saksi ini bisa diperiksa menggunakan lie detector atau kalau enggak sumpah pocong saja," ujar Fredrich.

Diketahui, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Pengacara yang viral atas pernyataan bakpao itu dianggap melakukan upaya terhadap Novanto agar menghindari panggilan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP saat itu.

Fredrich bekerjasama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter ahli spesialis penyakit dalam di RSMPH, dengan memesan kamar VIP nomor 323 di lantai 3 RSMPH dan melakukan diagnosa tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP