Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi mengaku tak tahu telah jadi tersangka di KPK

Fredrich Yunadi mengaku tak tahu telah jadi tersangka di KPK Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Frederich dianggap menghalang-halangi proses penangan kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK.

Ketika dikonfirmasi, Fredrich mengaku belum mengetahui bakar tersebut. Dia hanya membenarkan terkait pencekalan terhadap KPK.

"Belum tahu, tetapi masalah cekal betul," kata Fredrich ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (10/1).

Terpisah, ketua tim kuasa Fredrich, Supriyanto Refa menjelaskan telah membentuk tim kuasa hukum untuk membela Fredrich. Menurut Refa, KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 16 UU Advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa, tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat.

"Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan, masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY, tapi juga nasib advokat secara nasional," kata Supriyanto.

Dia mengatakan, jika cara KPK menilai peran kuasa hukum diartikan sebagai tindakan menghalangi penyidik. KPK dia anggap telah mengkerdilkan semangat Pembelaan Advokat, sementara KPK dan Advokat bergerak sama berdasarkan undang-undang.

"Apakah kita membiarkan UU Advokat diinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Pak SN, sebab keseluruhan yang tampilkan di layar kaca adalah style atau gaya Advokat. Nah apakah gaya pembelaan tersebut bisa diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan?" Kata Supriyanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjadi tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," kata Febri, Rabu (10/1).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP