Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich pernah minta diperlihatkan dan memfoto resume medis Novanto di RS Jatinegara

Fredrich pernah minta diperlihatkan dan memfoto resume medis Novanto di RS Jatinegara Sidang Fredrich. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, menjadi saksi di persidangan kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP degan terdakwa Fredrich Yunadi. Deisti mengungkapkan, saat itu Fredrich sempat meminta lihat resume medis Novanto setelah dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Deisti mengatakan, Fredrich juga sempat memfoto beberapa lembar resume Novanto. Saat itu, Fredrich tidak menjelaskan tujuannya.

"Pagi saya masih sarapan lalu Fredrick datang ke rumah katanya mau lihat hasil resume dokter. Waktu itu kalau enggak salah bapak baru pulang dari rumah sakit berapa minggu. Terus Pak Fredrich foto-foto," ujar Deisti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Saat itu, imbuh Deisti, Fredrich mengatakan permintaannya melihat resume medis atas sepengetahuan Novanto. Deisti kemudian memberikan beberapa resume medis sang suami kepada Fredrich.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri kemudian menanyakan alasan Fredrich melihat bahkan mengambil foto resume medis. Padahal sesuai kode etik yang dijelaskan sejumlah saksi sebelumnya, resume pasien tidak boleh dilihat kecuali pihak keluarga atau atas seizin pasien dan keluarga.

Deisti menegaskan tidak ada penjelasan apapun dari Fredrich meminta diperlihatkan resume. Namun dia berasumsi, diperbolehkannya Novanto melihat resume karena pengalaman sakit Fredrich yang saat itu dialami Novanto, jantung.

"Ya saya enggak tanya tapi mungkin sebelumnya kan kita (Deisti dan Novanto) pernah ngomong oh Pak Fredrich ini udah dipasang 10 ring tapi kok masih gagah yah. Bapak baru 2 ring. Mungkin saya artikan seperti itu," ujarnya.

Resume medis tersebut dipersoalkan oleh pihak jaksa. Sebab berdasarkan keterangan saksi, resume medis tidak boleh dilihat oleh pihak selain keluarga terkecuali mendapat izin dari pasien atau keluarga.

Sementara pada persidangan sebelumnya, sejumlah perawat pada rumah sakit Medika Permata Hijau mengatakan Fredrich membawa dokumen berupa resume medis kepada Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada rumah sakit Medika Permata Hijau yang merawat Novanto.

Sementara dalam kasus ini, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto. Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.

Baik Fredrich dan Bimanesh pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP