Freddy Budiman lolos eksekusi mati gelombang dua
Merdeka.com - Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman dipastikan lolos dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pekan lalu sudah ditemui di Lapas bahwa keputusan hukumnya sudah berkekuatan tetap dan akan segera dieksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK, jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan ke dalam eksekusi yang akan datang," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4).
Belum diketahui kapan Freddy akan mengajukan PK. Namun setelah hak hukumnya terpenuhi Kejagung langsung mengeksekusi Freddy Budiman.
"Normanya sama. Sepanjang hak hukum selesai baru bisa dieksekusi," tandasnya.
Seperti diberitakan terpidana mati jaringan narkotika internasional Freddy Budiman masih tetap leluasa mengelola bisnis haramnya tersebut dari Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski begitu Freddy belum juga dieksekusi mati oleh Kejagung.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaMomen haru Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ferdinand Malambae mengajak pengamen badut yang masih remaja makan di KFC.
Baca SelengkapnyaKesulitan untuk menangkap Fredy Pratama karena dilindungi oleh gangster.
Baca SelengkapnyaKehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya