FPI harus jadikan tragedi di Kendal sebagai pelajaran
Merdeka.com - Aksi sweeping FPI di Desa Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah berujung bentrok. Tak mau kalah, warga melawan sampai menyerbu balik anggota FPI yang kalah jumlah ini.
Sweeping disertai kekerasan bukanlah aksi baru bagi FPI, tercatat beberapa kali FPI terlibat bentrok baik dengan polisi ataupun warga setempat. Berulang kali juga FPI diingatkan oleh pihak keamanan sampai Menteri Agama untuk tidak lagi bersikap anarkis. Namun peringatan ini tidak didengarkan.
Menurut Sosiolog Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito, sweeping FPI d ini harus segera dihentikan jika tidak kejadian seperti di Kendal bisa saja terulang.
"Momen kayak gini harus jadi pelajaran. Model penggerebekan potensi kekerasan selalu ada karena saling nyerang ganti-gantian lagi yang ngamuk sama-sama sipil. FPI harus menghentikan cara kekerasan supaya tidak ada kekerasan yang sama," kata Arie ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).
Menurut Arie, pihak berwajib seharusnya juga mampu mencegah hal-hal seperti ini terjadi. Polisi harus lebih tegas terhadap FPI agar tidak kembali berulah dan melakukan sweeping ilegal.
"Saya kira polisi harus lebih sensitif supaya tidak terjadi bentrok. Ini terus menerus berulang kali negara kesannya enggak bisa ngurus. Makanya kekerasan seperti memberikan kekerasan baru dan tak berkesudahan, harus segera dipadamkan kalau tidak bisa berpotensi konflik baru dan masyarakat jadi korban," lanjutnya.
Seperti yang diberitakan, bentrokan antara warga Sukorejo, Kendal dengan anggota FPI berlangsung panas sejak Kamis (18/7) siang hingga usai Magrib. bentrokan ini melibatkan ribuan warga dengan ratusan anggota FPI dari Temanggung.
Warga marah setelah FPI melakukan sweeping hingga merusak properti warga. Ribuan warga mengejar sekitar 100 anggota FPI yang berusaha menyelamatkan diri. Mereka diamankan di masjid Sukorejo oleh aparat. Selain itu, akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya