FPI: Gugatan Mahasiswa UI minta kawin beda agama, ngawur!
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) mencibir upaya uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan empat mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia (UI). Bagi mereka, judicial review atas undang-undang tersebut super ngawur.
"Jika kita mengikuti pola fikir pemohon yang super ngawur maka bukan hanya norma agama yang ditabrak, melainkan tata cara atau adat istiadat pernikahan setiap suku-suku di Indonesia menjadi tidak berarti," kata Kuasa Hukum FPI, Mirza Zulkarnaen pada sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (14/10).
Menurut Mirza, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memuat filosofis dengan meletakkan norma agama berdasarkan Ketuhanan di atas aturan negara, serta memberi kebebasan bagi setiap orang untuk beribadat sesuai dengan agamanya.
Dia melanjutkan, aturan itu ditetapkan agar tidak terjadi pertentangan keabsahan perkawinan. Mengingat setiap agama memiliki norma dan aturan berbeda soal perkawinan. Jika dua orang ingin melangsungkan pernikahannya, maka diwajibkan memilih salah satu agama untuk pengesahan demi menjaga dan mengantisipasi terjadi pertentangan dan perselisihan antara umat beragama.
Dengan teks Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini, keyakinan masing-masing orang yang melakukan pernikahan dijamin menurut agama dan kepercayaan sehingga pernikahan dapat dilakukan sesuai agama.
"Jika tidak ada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini maka pernikahan cukup dengan perjanjian perdata biasa dan itu tidak dikenal di Indonesia sehingga dapat dikualisir pernikahan versi pemohon adalah kumpul kebo," tegas Mirza.
FPI juga menilai kekeliruan sangat fatal dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan oleh pemohon, yakni tidak menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan perkawinan. Mirza menegaskan, perkawinan hanya bisa dilakukan antara dua manusia berlainan jenis, yaitu pria dan wanita.
"Kecuali pemohon menafsirkan perkawinan hanya satu sehingga unsur setiap orang masih memungkinkan berpotensi dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1), namun bukanlah perkawinan jika dilakukan oleh satu orang melainkan perbuatan masturbasi dan onani," kata Mirza di depan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva.
"Bahkan di negara yang paling sekuler sekalipun seperti Amerika Serikat pernikahan tetap dilakukan di Gereja dengan norma dan aturan gereja, dan negara hanya mencatat secara administrasi," tegas Mirza.
Atas pertimbangan itu, FPI meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mirza khawatir jika MK mengabulkan permohonan pemohon akan memberikan jalan untuk mengabulkan pernikahan sejenis.
Seperti diketahui, empat pemohon yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra mengajukan judicial review atas Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal itu berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu".
Bagi mereka, aturan itu menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaViral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban
Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKepala BPIP Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi di Pemilu 2024
Menurutnya mahasiswa memiliki peran penting terutama sebagai penguat moral juga sebagai penjaga nilai.
Baca SelengkapnyaMahasiswa IPB Galang Edi Swasono yang Hilang saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Meninggal
Tim SAR gabungan pun segera melakukan pengecekan dan mengevakuasi jenazah.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaUGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca Selengkapnya