FPI akan obrak-abrik klub malam yang jual miras dan pelacur
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) akan mengobrak-abrik klub malam yang buka hingga pukul 02.00 WIB, menjual minuman keras dan tindak pelacuran di Pekanbaru, Riau. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Malam, sudah tertulis pelarangan tersebut.
FPI mencatat ada dua klub malam yang sudah menyalahi aturan tersebut. MP club, yang izinnya sudah mati tanggal 17 Januari 2013 tetap beroperasi seolah kebal hukum dan Surya Citra Hotel (SCH) izinnya tidak diperkenankan untuk diperpanjang oleh Pemkot Pekanbaru.
Wakil Ketua Bidang Dakwah Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Ade Hasibuan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk memberantas kemaksiatan di Pekanbaru.
"FPI sudah bertemu dengan Tenas Efendi, dan sejumlah pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau lainnya, membahas pemberantasan kemaksiatan di kota Pekanbaru ini, dan LAM Riau menyambut baik, serta akan mendukung dan ikut membantu FPI melakukan pantauan dan monitoring ke sejumlah klub malam," kata Ade saat dihubungi, Minggu (19/5).
Ade menjelaskan, FPI cuma melakukan monitoring dan membantu pemerintah dalam penegakkan hukum. "Di saat penegak hukum melakukan penertiban, kita tak akan ikut campur, namun jika mereka 'tertidur', maka FPI segera membantu melakukan monitoring ke tempat hiburan malam yang melanggar Perda," ujar Ade.
Terkait klub malam yang izinnya kadaluarsa tapi masih beroperasi, FPI akan mempertanyakannya ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
"FPI sedang mengumpulkan kekuatan yang lebih besar, untuk melakukan monitoring dan dakwah dalam memberantas kemaksiatan di kota pekanbaru ini, kami mendengar ada sejumlah tempat hiburan malam yang katanya tidak tersentuh oleh hukum dan tak akan tergoyangkan, dan akan kami buktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum," tegas Ade.
Pemilik klub malam itu, Dedi Handoko mengaku tidak mengetahui jika izin operasi klub malamnya bermasalah. "Saya tidak tahu, nanti saya cek ya," ujar Dedi saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaFOTO: H-3 Jelang Idulftri 1445 H, Permintaan Jasa Penitipan Kucing Melonjak 100 Persen
Jasa penitipan kucing Amore Pejaten dengan tarif Rp 55 ribu per hari mengalami peningkatan 100 persen menjelang Lebaran.
Baca Selengkapnya