Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fotokopi dikenai royalti, pengusaha dan mahasiswa menjerit

Fotokopi dikenai royalti, pengusaha dan mahasiswa menjerit ilustrasi Fotokopi. ©Istimewa

Merdeka.com - Diketoknya Undang-Undang (UU) Hak cipta (16/9), terkait adanya royalti 10% kepada para penulis kini menuai berbagai polemik. Sebab, beban royalti kepada para pengusaha fotokopi itu efeknya akan dirasakan oleh mahasiswa juga.

Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) yang menggalakkan aturan tersebut menyatakan pengusaha jasa fotokopi diwajibkan membayar royalti kepada penulis buku, dengan dalih memfotokopi buku merupakan tindak kejahatan yang melanggar hak cipta dari penulis maupun penerbit.

"Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi," kata Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).

Usai menunjuk pengusaha fotokopi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas royalti itu, Dewan Pembina YRCI, Ansori Sinungan memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengatakan aturan pembayaran royalti kepada penulis buku, tidak hanya ditujukan kepada pengusaha fotokopi yang memperbanyak buku tanpa izin tapi juga kepada kalangan kampus yang sering fotokopi untuk keperluan akademik.

"Mahasiswa biasanya fotokopi untuk karya ilmiah. Izinnya bisa diwakilkan oleh universitas. Supaya bisa melindungi dan menghargai karya cipta," ucap Ansori.

Bila melanggar, pihak YRCI mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menegakkan aturan tersebut. Maka dari itu, tambah Ansori, pengusaha fotokopi diharapkan memperhatikan UU Hak Cipta yang baru disahkan itu.

Menanggapi hal tersebut, beberapa mahasiswa pun memberikan sikap yang beragam, dari menolak dan bahkan sampai mendukung. Berikut yang dirangkum merdeka.com:

Indi, mahasiswi Unpas Bandung

unpas bandung rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Indi Nirelan Kariem salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, menganggap UU Hak Cipta terkait royalti yang diberikan kepada penulis itu adalah hal yang wajar. Sebab, menurutnya UU royalti dibuat untuk melindungi karya seorang penulis. "Menurut saya adanya UU tentang membayar fotocopy dengan royalti 10% untuk diberikan ke penulis buku sah-sah aja. Hak para penulis untuk dilindungi karyanya yang diperbanyak tanpa izin," kata Indi saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Jakarta, Jumat (26/9).Namun, terkait bentuk hukuman bagi yang melanggar, Indi mengaku menolak dengan tegas. Da menilai pelanggaran itu merupakan hal yang sepele dan bisa diselesaikan dengan cara lain.

"Untuk hukuman, saya sih ga setuju kalau sampai dipenjara. Lebih setuju hukuman denda aja. Terlalu berlebihan hanya karena fotokopi padahal niat mereka cuma pengen nambah pengetahuan," cetusnya.

Rizky, mahasiswa UPI

upi rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Tanri Rizky Djabar, mahasiswa jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga yang baru saja lulus dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, menolak UU Hak Cipta terkait royalti kepada penulis.Tanri menilai undang-undang itu dibuat untuk menghalang-halangi seseorang untuk memiliki pengetahuan yang luas. Tak sampai di situ, dia pun menyinggung pemerintah untuk membenahi UU sebelumnya, bukan membuat UU yang tak tahu juntrungannya."Pendidikan bebas biaya di Indonesia saja sejatinya belum atau bahkan tidak tepat sasaran. Dengan adanya UU ini terkesan seperti hanya akan memberatkan seseorang untuk belajar," tegas Tanry saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Jakarta, Jumat (26/9).

Rahmat, mahasiswa STKIP Bandung

stkip bandung rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Almazid Rahmat, mahasiswa STKIP Bandung, jurusan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi mengatakan tak setuju atas adanya UU Hak Cipta yang mengharuskan pengusaha fotokopi dan pelajar (mahasiswa) membayar royalti kepada penulis buku.Dia merasa keberatan atas aturan tersebut, pasalnya uang saku yang dimiliki seorang mahasiswa tidak lah begitu besar. Dan itu pun bukan saja digunakan untuk memfotokopi, tapi juga untuk keperluan yang lainnya."Saya enggak setuju, soalnya uang saku pelajar kan terbatas. Kalau ongkos fotokopi naik saya ataupun yang lainnya pasti ke cekek uang sakunya," ujar Almazid saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Jakarta, Jumat (26/9).

Besar, mahasiswa Polban Bandung

polban bandung rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Besar Panca Negara yang merupakan mahasiswa Manajemen Pemasaran di Universitas Politeknik Negeri Bandung (Polban), menyatakan setuju terhadap UU yang mengatur pengusaha fotokopi dan pelajar (mahasiswa) untuk membayar royalti kepada penulis. Ia menganggap hal itu merupakan satu bentuk penghargaan untuk sang penulis atas karyanya."Saya setuju, soalnya royalti itu sebagai tanda terima kasih kita terhadap para penulis yang bukunya kita fotokopi," kata Besar saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Jakarta, Jumat (26/9).Lanjut dia, royalti 10% itu merupakan hal yang wajar karena menurutnya bila UU itu tak dibuat maka akan menguntungkan pihak pengusaha fotokopi saja. Sebab, tambah dia, penulis merasa tidak dihargai bila buku yang diterbitkan tidak laku tapi ilmunya tetap dimanfaatkan oleh orang lain."Iya 10% buat penulis yang ilmunya udah kita ambil itu wajar, apa lagi kalau buku aslinya engga laku tapi ilmunya di fotokopi terus yang untung bukan dia (penulis) tapi tukang fotokopinya," tandasnya.

Ready, mahasiswa Unisba

unisba rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Ready Pratama Wiguna salah satu mahasiswa jurusan Teknik Industri di Universitas Islam Bandung (Unisba), menilai UU Hak Cipta terkait royalti 10% kepada penulis adalah bentuk timbal balik atas karya sang penulis. Menurutnya itu sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah terkait penerbitan suatu karya."Kan sebelum keluar UU yang baru sudah di tuliskan di buku bahwa hak cipta dilindungi oleh udang-undang, dilarang untuk mengutip, menjiplak, memfotokopi dan memperjualbelikannya tanpa mendapat izin tertulis dari penerbit," kata Ready saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Jakarta, Jumat (26/9).Namun, terkait sanksi bagi yang melanggar Ready menganggap bukanlah langkah yang baik untuk mengantisipasi adanya tindak pelanggaran hak cipta dengan langsung memidanakan pihak terkait. Sebab, tambah dia, sebagian besar pengguna fotokopi adalah pelajar dan itu pun dilakukan karena situasi yang mendesak."Terkadang ketersediaan buku yang dicari sangat kurang di pasaran atau sebagian sudah habis terjual, jadi mahasiswa perlu memfotokopi buku tersebut, sebaiknya sanksi yang pantas sebaiknya didenda saja," tutup Ready.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP