Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Foto Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar Luas

Foto Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar Luas Foto surat penetapan tersangka Nikita Mirzani. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Foto surat penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022, beredar di media sosial WhatsApp. Namun polisi belum bersedia memberi penjelasan terkait surat itu.

Dalam foto yang beredar, surat itu ditandatangani kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma. Dalam surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM, tertera Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Juni 2022.

Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut enggan berkomentar banyak. Dia mengaku tidak mengetahui dan ingin mengonfirmasi kepada Kapolresta Serang kota lebih dahulu.

"Mohon waktu ya mas, Aku blm bisa sambung ke pak kapolres. Pasca dpt info, kami sampaikan mas," tulisnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (17/6).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP