Formula E Dalam Bidikan KPK
Merdeka.com - Rencana gelaran balap mobil listrik Formula E di Jakarta kembali diterpa badai. Sejak pertama kali dicetuskan, sejumlah hal disorot.
Formula E di Jakarta seharusnya dilangsungkan pada 2020 lalu. Nahas, pandemi melanda. Hajat internasional itu harus dijadwal ulang.
Di tengah ketidakpastian penyelenggaraan, DPRD DKI mempertanyakan commitment fee dengan nominal fantastis yang harus dibayarkan pemprov ke penyelenggara. Hal itu dianggap membebani dan juga dipertanyakan keuntungannya buat DKI.
Mengacu surat diterbitkan Kadispora DKI bernomor 3486/-1.857 terkait rencana kegiatan Formula E yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019. DKI Jakarta diwajibkan membayar biaya komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun. Di mana setiap tahunnya, nilai dari commitment fee yang dibayarkan naik 10 persen. Pada kontrak yang terikat selama 5 tahun tersebut, biaya commitment fee yang dibayar selama 5 tahun sebesar 122,1 juta poundsterling atau sekitar Rp2,35 triliun.
Bersamaan dengan itu, anggaran persiapan Formula E juga disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mengacu laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Pemprov DKI Jakarta telah membayar GBP 53 juta atau senilai Rp984,31 miliar kepada Formula E Operation (FEO) untuk commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.
BPK juga menemukan pembayaran fee senilai Rp560,31 miliar. Tahun 2019, Pemprov DKI telah membayarkan fee senilai GBP 29 juta atau setara Rp360 miliar. Kemudian, pada 2020, Pemprov DKI kembali membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp 200,31 miliar.
Temuan BPK ini pula yang membuat dua fraksi di DPRD DKI mengajukan interpelasi. Namun suara di legislatif terbelah hingga kelanjutan interpelasi masih mengambang.
Belakangan, wacana gelaran Formula E kembali tersandung permasalahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan. Ada hal yang janggal dari persiapan gelaran ini.
Lembaga antirasuah menyatakan sedang mengumpulkan bukti dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Pihak terkait sudah dimintai keterangan.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK belum secara gamblang menyebut arah rasuah yang dibidik. Menurutnya, dugaan temuan hal tak wajar itu dilaporkan seseorang.
"Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
DKI Hormati Langkah KPK
Sejauh ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berkomentar. Sementara wakilnya, Ahmad Riza Patria, menegaskan Formula E adalah program yang telah disepakati bersama dengan DPRD DKI. Kendati sedang disidik KPK, dia menghormati.
"Tidak ada program yang ujug-ujug, semua berproses," ucap Riza.
Sebagai mitra kerja, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung langkah KPK melakukan penyelidikan. Dia yakin KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat terkait dugaan korupsi kegiatan Formula E.
"Selanjutnya, kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya," kata Prasetio.
Pada Selasa (9/11) kemarin, pejabat DKI kembali mendatangi KPK. Kepala Inspektorat, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Widi Amanesto menyerahkan dokumen Formula E ke KPK. Turut hadir bersama mereka, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja. Dokumen yang diserahkan Jakpro sebanyak 600 lembar halaman.
Jakpro sebagai pelaksana berjanji akan bekerja sama. Untuk membuktikan ada tidaknya korupsi dari formula E.
"Kami siap untuk bekerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan korudot good corporate governance risk and compliance," ucap Widi.
Dalam dokumen yang diserahkan, menjelaskan sejak awal munculnya rencana balap Formula E yang digagas Gubernur Anies. Diharapkan, dokumen yang diberikan akan membantu kerja KPK. Tetapi selama ini, kata Widi, proyek tersebut dilakukan sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC).
"Kami siap untuk berkerjasama penuh (dengan KPK) dalam memberikan informasi, sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Widi.
Bambang juga menegaskan. Segala bukti berkaitan kegiatan Formula E tercatat dengan baik. Sehingga pihaknya memiliki pegangan kuat bahwa Forma E tidak menyalahi aturan.
Akibat Tak Transparan
Ragam polemik yang muncul terkait rencana Formula E, dinilai bermula dari anggaran penyelenggaraan yang relatif tertutup. Sekjen FITRA, Misbah Hasan, mengatakan sebenarnya, pemprov punya kesempatan untuk menjelaskan segamblang-gamblangnya saat fraksi PSI dan PDI-P menuntut hak interpelasi. Namun itu tidak direspons dan malah menggalang kekuatan di DPRD untuk menolak interpelasi tersebut.
Mengenai celah dugaan korupsi yang timbul dan sedang diusut KPK, Misbah menilai bisa dari commitmen fee yang tiba-tiba turun. Sebab hal itu memunculkan tanda tanya adanya praktik mark up.
"Ini yang musti diaudit investigatif baik oleh BPK maupun KPK," katanya.
Seperti diketahui, nilai commitment fee yang dibebankan kepada Jakarta turun menjadi Rp560 miliar saja. Padahal sebelumnya, berkisar Rp1 triliun lebih.
Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanesto mengatakan, penurunan commitment fee disebabkan kondisi pandemi.
"Kami kan pakai taktik, taktik dalam negosiasi. Sekarang dalam kondisi kami begini itu gimana? Kita turunkan juga. Karena enggak mungkin terlaksana sesuai business plan awal yang kita bikin. Berat sekali untuk kami laksanakan," ucap Widi.
Polemik tak berkesudahan terkait Formula E diharapkan Bambang dapat segera berakhir. Apalagi, setelah pihaknya memberikan penjelasan rinci rencana balap Formula E sejak awal hingga saat ini. Namun demikian, pemprov tetap menunggu perkembangan penyelidikan dari KPK.
"Sebenarnya kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara, biar KPK (yang bekerja)," ucap Bambang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Cegah Eks Ketua Klub Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri
Pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Club Ferrari Diperiksa KPK, Dicecar Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi SYL
Mantan Ketua Club Ferrari Diperiksa KPK, Dicecar Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi SYL
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca Selengkapnya