FITRA tuding KPUD Banten terima dana Bansos amankan Pilgub Banten
Merdeka.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat terjadi dugaan korupsi dana hibah dan Bansos pada APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 378 Miliar. Selain menyeret nama Gubernur Banten sekaligus aktor Rano Karno, KPUD Banten dianggap juga menerima dana hibah tersebut.
"KPUD Banten sampai saat ini menurut kami menerima dana hibah. Ini memang rawan menjelang Pilkada Banten 2017," kata Peneliti Politik Anggaran FITRA, Gurnadi R, di Kantor FITRA, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (8/5).
Menurut Gunardi, hal itu terlihat dari salah satu adanya kenaikan anggaran Bansos dan hibah dari tahun 2014 ke tahun 2015 sebesar Rp 400 Miliar. Namun dirinya enggan menjelaskan detail dugaan keterlibatan KPPU Banten.
"Ada kenaikan anggaran Bansos dan hibah, rawan dipolitis oleh petahana. Oleh sebab itu, kiranya KPK harus segera menindaklanjuti laporan kami, melakukan penyelidikan sesuai investigasi FITRA dan Hasil Audit BPK," ungkapnya.
Selain itu, dalam dana Hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten itu sendiri, Gurnadi memaparkan ada empat modus penyelewengan di antaranya terdapat barang tidak diyakini, keberadaanya.
"Hal itu ditemukan pada kasus di dinas pendidikan terkait bantuan hibah pada tahun 2014," ujarnya.
Selanjutnya terdapat modus berupa proposal bodong pada tahun 2015, di mana 144 dari 186 instansi atau lembaga mendapat dana hibah Bansos namun tidak dilengkapi dengan proposal atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Selanjutnya terdapat pemberian dana hibah secara berturut-turut terhadap 17 instansi atau lembaga yang berdasarkan pergub atau provinsi tidak berkewajiban memberikan dana hibah secara berkala. Dan terakhir terdapat 53 proposal dengan nilai Rp 13,3 triliun tidak tertib waktu, di mana 53 instansi atau lembaga ini memberikan proposal pada bulan Desember 2015, yang bertentangan dengan Pergub Nomor 33 pasal 27 ayat (1)," kata Gurnadi.
Temuan itu, lanjut Gurnadi, bertentangan dengan peraturan di antaranya Kemendagri Nomor 23 Tahun 2012 dan Pemprov Nomor 33 Tahun 2012 tentang dana hibah dan Bansos, serta Undang-undang Tipikor 1 Pasal 3 Undang-undang KPK. "Padahal Mendagri dan Presiden sudah berulang kali menegaskan bahwa dana Bansos hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang seharusnya," tandasnya.
Dugaan kasus korupsi itu telah dilaporkan Fitra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/5) kemarin. "Fitra menemukan fakta di lapangan tentang banyaknya dana bansos yang cair, tapi tidak memenuhi persyaratan. Di lapangan ada pencairan dana bansos, tapi tidak ada perjanjian dan proposal pencairan," kata Gurnadi Ridwan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data yang telah di lakukan pihaknya, Gurnadi menyatakan bahwa ada kecurigaan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Temuan ini juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 hingga 2015. Dari situ, negara diindikasi mengalami kerugian sebesar Rp114,76 milyar akibat dugaan penyelewengan ini," ujar dia.
Gurnadi menyatakan bahwa berdasarkan audit BPK pada tahun anggaran 2014, temuan BPK terdapat penganggaran hibah tahun 2014 sebesar Rp246,52 miliar atau 15 persen dari belajar hibah yang dilakukan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya