Fitra Sebut Kasus Gas Bumi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Alex Noerdin yang Lain
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dengan kerugian negara sekitar Rp433 miliar. Banyak pihak mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus ini.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel Nunik Handayani mengungkapkan, pihaknya sudah lama mengangkat dan mengadukan kasus ini ke Kejagung dan kepolisian. Namun, tidak pernah digubris karena Alex Noerdin masih menjabat kepala daerah.
"Kami apresiasi Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Sebenarnya sudah lama kami angkat, tapi mungkin waktu itu Alex Noerdin masih menjabat gubernur," ungkap Nunik, Jumat (17/9).
Menurut dia, kasus ini bisa saja menguak beragam dugaan tindak pidana korupsi lain yang menyeret Alex Noerdin. Kasus besar yang besar di tingkatan Sumsel seperti dana hibah, bantuan sosial, dan teranyar dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di masa kepemimpinan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.
"Ya sangat mungkin, karena perannya sebagai gubernur memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan," kata dia.
Dia menyebut BUMD berpeluang menjadi cara kepala daerah untuk melakukan korupsi atau meraup keuntungan secara pribadi. Karenanya diperlukan pengawasan ekstra dari lembaga terkait agar penguasa tidak sewenang-wenang menjadikan perusahaan daerah sebagai tempat mengumpulkan pundi-pundi kekayaan secara ilegal.
"Biasanya yang menjadi petinggi BUMD itu mereka yang sangat dekat dengan penguasa. Makanya harus betul-betul diawasi," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya