Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fitnah Jokowi, tersangka Obor Rakyat malah dirangkul Menteri Yuddy

Fitnah Jokowi, tersangka Obor Rakyat malah dirangkul Menteri Yuddy Pemred Obor Rakyat. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah lama menghilang, eks redaktur Tabloid Obor Rakyat kembali muncul di depan publik. Darmawan Sepriyossa diundang sebagai pembicara dalam acara pelatihan menulis di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Darmawan sempat mengunggah kehadirannya tersebut selama enam jam sebelum akhirnya dihapus. Tanpa memberikan bantahan, dia meminta agar kedatangannya tak dijadikan pemberitaan.

"Tolong jangan ditulis, jangan diberitakan, enggak enak saya," tegasnya di ujung telepon.

Di masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, media yang digawanginya bersama Setyardi Budiono sebagai Pemimpin Redaksi sempat bikin gempar publik. Apalagi, tulisan-tulisannya berkali-kali menyerang salah satu kontestan, Joko Widodo.

Dalam sebuah acara diskusi, Setiyardi mengaku menyebarkan berita miring soal Jokowi kepada kalangan pesantren. Dia beralasan penyebaran itu dilakukan karena kurang akses internet.

"Kami tidak mencari sentimen, kami sebar ke selain pesantren kok, tapi relatif lebih mudah ke pesantren. Mereka adalah kelompok masyarakat dan perlu membuka informasi," lanjut dia.

Selain itu, dia mengaku tujuan diterbitkannya Obor Rakyat untuk mengkritisi Jokowi.

"Karena saat itu baru Jokowi yang di-declare, ini (koran) terbit sebelum capres yang lain. secara politis sudah ada paket capres, itu alasan mengkritisi capres itu, saya tidak mengatakan mendukung Prabowo," tutup dia.

Sayangnya, isi di dalamnya bukan hasil observasi penulis Obor Rakyat, melainkan mengambil beberapa informasi yang sumbernya pun masih bisa dipertanyakan. Tanpa menunggu lama, para pendukung Jokowi langsung melaporkan penulis dan pemimpinnya ke polisi.

Setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, Setyardi dan Darmawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers pada Jumat (4/7/2015) lalu.

Keduanya dikenai Undang-Undang Pers. Disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999

Bahkan, Kapolri Jenderal Sutarman sempat menyebutkan ada tiga landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat Obor Rakyat.

"Pertama berkaitan dengan hukum pilpres. Dalam pilpres sudah disebutkan Bawaslu itu dihentikan karena sudah kedaluwarsa. Kemudian dilaporkan timses tanggal 16 kita langsung follow up. Ada dua kemungkinan lagi pertama pakai UU Pers satu lagi pakai pidana umum pasal 310 311," katanya.

Proses penegakan hukum terhadap keduanya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, berkas mereka dinyatakan P21 alias lengkap. Namun, hingga kini tidak jelas peradilan terhadap keduanya.

Alhasil, Darmawan dan Setyardi masih melenggang bebas. Padahal, mereka telah membuat badan pers yang berisi berita-berita tak jelas soal Jokowi dan masih jadi tersangka.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP