Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Firmansyah masukkan sabu ke dalam mulut saat digerebek polisi

Firmansyah masukkan sabu ke dalam mulut saat digerebek polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Firmansyah Ardiman (27), warga Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan sedang mengisap sabu, Kamis (11/8) sekitar pukul 02.00 WIB.‎ Saat digerebek polisi, sisa sabu yang belum diisapnya langsung dimasukkan ke dalam mulut.

‎"Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di kos kosan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (12/8).

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan ke indekos pelaku. Setelah sampai, petugas menggerebek indekos itu dan menemukan Firmansyah tengah mengisap sabu.

"Pelaku (Firmansyah) tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan setelah kita cek, dalam mulutnya terdapat 2 paket sabu senilai Rp 300 ribu dan 2 butir pil ekstasi," kata Guntur.

Melihat hal itu, polisi meminta agar Firmansyah mengeluarkan sabu dan pil ekstasi yang berada dalam mulutnya.

"Pelaku kita suruh mengeluarkan narkoba itu dari mulutnya. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti narkoba miliknya ke Polsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Firmansyah dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2005 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.‎

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP