Firli: KPK Bersinergi dengan Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengucapkan selamat hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74. Di momen hari ulang tahun institusi yang membesarkan namanya, Firli bercerita soal awal mula penyatuan aparat kepolisian.
"Hari ini, Rabu 1 Juli 2020, kita bangsa Indonesia khususnya segenap insan Kepolisian Republik Indonesia, memperingati Hari Bhayangkara, hari bersejarah tepatnya 74 tahun lalu," katanya dalam keterangannya, Rabu (1/7).
"Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946 untuk menyatukan kepolisian yang semula terpisah (kepolisian daerah) dibawah Kementerian Dalam Negeri saat itu, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggungjawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara, yaitu Presiden," dia menambahkan.
Di momen ini, Firli berterimakasih kepada institusi Polri yang telah mengirimkan anggotanya memperkuat kinerja lembaga antirasuah.
"Syukur alhamdulillah, sejak awal KPK berdiri dan hingga saat ini, Polri telah menugaskan putera-puteri terbaik, anak bangsa yang memiliki jiwa Tribrata dan Catur Prasetya, untuk bersama-sama berjuang memberantas korupsi yang telah berurat akar di negeri ini," ujarnya.
Menurut Firli, lembaga yang kini dia pimpin bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajiban sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ibarat pepatah menegakkan benang basah, berbicara perihal penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, KPK tentunya tak dapat berdiri sendiri namun perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," kata dia.
Firli menyinggung pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz beberapa waktu lalu. Firli menyebut, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, setidaknya ada tiga fokus issue yang disepakati dikerjakan bersama antara KPK dan Polri.
"Pertama tentang sinergi dalam tata niaga dan pelayanan publik guna pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna, akuntabel, transparan dan tidak timbul korupsi. Kedua tentang pengelolaan keuangan negara. Dan yang ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca Selengkapnya