Firli Bahuri: 211 Pegawai KPK akan Pindah ke IKN
Merdeka.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 211 pegawai lembaga antirasuah untuk tahap awal akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut Firli, pemindahan pegawai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan bahwa KPK berkedudukan di ibu kota negara.
"Kami sampaikan dalam forum ini pegawai KPK akan bergeser ke Ibu Kota Nusantara kurang lebih sekitar 211 orang," kata Firli menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai mutasi pegawai KPK dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Kepindahan Sesuai Mandat Undang-Undang
Firli mengatakan, 211 orang dipindahtugaskan itu setara 20 persen dari total pegawai KPK. Namun Firli enggan merinci pegawai yang akan dipindahkan maupun mengenai kepastian waktu pindah.
"Jadi kami harus mengawali walaupun baru ya 20 persen yang kita pindahkan ke ibu kota nusantara tapi pelaksana Undang-Undang pelaksanaan mandat Undang-Undang KPK berada dikedudukan di ibu kota negara kita harus laksanakan," kata Firli.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya