Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini

Ferdy Sambo jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini Ferdy Sambo Bersaksi di sidang Eliezer, Ricky dan Kuat. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa Ferdy Sambo akan kembali bersaksi. Kali ini untuk dua terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. “Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Sekedar informasi, Ferdy Sambo sebelumnya telah bersaksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu, (7/12) kemarin. Yakni, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Saksi lain yang turut dihadirkan pada persidangan perkara hari ini yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya dan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Adapun Hendra dan Agus sebelumnya juga sudah bersaksi untuk perkara atas terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi pada Selasa (6/12) lalu.

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem Tak Menutup Kemungkinan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2024

NasDem Tak Menutup Kemungkinan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2024

Dua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra soal Pertemuan Megawati-Prabowo: Lagi Disusun Jadwalnya

Gerindra soal Pertemuan Megawati-Prabowo: Lagi Disusun Jadwalnya

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan masih menyusun jadwal pertemuan Prabowo-Megawati

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu

Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu

Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani

Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani

Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto hadir dalam acara konser Dewa 19, ikut nyanyi di atas panggung dan membuka bajunya untuk dilempar ke penonton.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya