Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jika Bandingnya Ditolak

Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jika Bandingnya Ditolak Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo bakal memberhentikan langsung Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri apabila putusan di tahap banding nanti ditolak. Sebelumnya, pada sidang etik kemarin, Sambo mengajukan banding setelah diputus Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bagi pati yang di-PTDH, sesuai Keppres (keputusan presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Aturan pemberhentian seorang Pati oleh Presiden tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."

Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.

Sidang Banding Etik Dipimpin Wakapolri

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan menjadi perwira tinggi (Pati) yang menyidangkan kasus pelanggaran etik tingkat selanjutnya, usai Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).

Adapun sidang banding nantinya, lanjut Dedi, bakal digelar secara tertutup untuk selanjutnya hasil sidang akan diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik. Nanti itu kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. nanti akan disampaikan hasilnya," sebutnya.

Sedangkan terkait mekanisme banding sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur sebagai hak bagi pemohon dalam hal ini Ferdy Sambo.

Sambo dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP dengan beberapa tahapan. Pertama harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP sebagaimana Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK (peninjauan kembali). jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tuturnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sekadar informasi, pada sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih pada Orang yang Selalu Mengawalnya, 'Mereka Pertaruhkan Nyawa untuk Saya'
Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih pada Orang yang Selalu Mengawalnya, 'Mereka Pertaruhkan Nyawa untuk Saya'

Capres nomor urut 02 sampaikan ucapan terima kasih kepada polisi yang melakukan pengawalan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas

Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi

Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Disambut Pendukung di Jambi, Anies Dipakaikan Lacak dan Selendang
Disambut Pendukung di Jambi, Anies Dipakaikan Lacak dan Selendang

Jambi merupakan salah satu basis Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu. Namun Anies tidak masalah.

Baca Selengkapnya
Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani
Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani

Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto hadir dalam acara konser Dewa 19, ikut nyanyi di atas panggung dan membuka bajunya untuk dilempar ke penonton.

Baca Selengkapnya
Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting
Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting

Prabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya