Fatwa hukuman mati koruptor panen dukungan
Merdeka.com - Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) yang berlangsung di Palimanan Cirebon telah usai. Beberapa hasil musyawarah tersebut di antaranya menyetujui diberlakukannya hukuman mati bagi para koruptor.
Putusan ini merupakan salah satu hasil dari sidang komisi masail al waqi'iyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (16/9) lalu. Putusan pemberlakuan hukuman mati ini pun mendapatkan banyak simpati dan dukungan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun angkat bicara soal hukuman mati bagi para koruptor ini. "Kalau kita mendapatkan persetujuan UU untuk memberi hukuman mati, ya kita beri," ujarnya saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (17/9) kemarin.
Agus mengatakan, pemerintah terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Bahkan tahun 2005 hingga 2012 sebanyak 50 persen dari 524 pemerintah daerah dijaring penegak hukum karena korupsi.
"Sementara lihat anggota di pusat, bekas menteri segala macem semua kena, bahkan sekarang banyak pengusaha-pengusaha besar yang selama ini tidak tersentuh (hukum) akhirnya kena," katanya.
Dukungan serupa juga dilontarkan oleh pimpinan DPR. Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, hukuman mati layak dilakukan kepada koruptor yang telah melakukan korupsi secara berulang-ulang dan masif.
"Intinya jangan mencegah ke hukuman mati. Kalau pun itu dilakukan kepada mereka yang sudah melakukan berulang-ulang dan masif, saya pikir itu harus mendapat apresiasi. Karena ada dua mahzab, yang satunya lagi menyetujui, satu lagi menyetujui secara masif," kata Priyo di gedung DPR kemarin.
Fatwa hukuman mati terhadap koruptor ini bisa dijadikan sebagai terapi kejut, agar 'budaya' korup di negeri ini bisa hilang.
"Saya kira pendapat itu clear. Intinya mereka ingin memberikan terapi kejut dan yang dilakukan kepada mereka berulang-ulang. Saya kira itu baru boleh dilakukan," imbuhnya.
Priyo menilai apa yang dikemukakan ormas NU adalah hal yang efektif. Dia mengaku termasuk penganut mahzab hukuman mati kepada para koruptor. "Tetapi seluruh. Bukan hanya pada terorisme dan narkoba," tegas Priyo.
Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul juga tak mau ketinggalan mendukung pendapat NU terkait hukuman mati koruptor.
"Korupsi itu penyakit menahun, harus ada shock terapi. Saya setuju hukuman mati dari NU, walaupun saya yang pertama kali bicara hukuman mati," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9) kemarin.
Ruhut mengacu pelaksanaan hukuman mati untuk koruptor di China. Sejak diterapkan hukuman mati, kini China menjadi negara bersih dari tindak pidana korupsi. Walaupun koruptor juga manusia, namun korupsi adalah penyakit yang harus disembuhkan dan berbahaya jika tidak segera ditangani.
"Hukuman mati harus, kalau tidak dihukum mati, ya tidak ada takutnya para koruptor itu," ujarnya.
Munas Alim Ulama NU sebelumnya menyetujui untuk diberlakukannya hukuman mati kepada koruptor. Putusan ini menjadi salah satu hasil dari sidang komisi masail al waqi'iyah.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Koruptor ada dua macam. Yakni Koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara.
"Koruptor yang merugikan bisa dihukum sesuai kejahatannya. Namun yang membangkrutkan negara hingga triliunan rupiah hendaknya dihukum mati," kata Said Aqil.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya