Fatimah dipolisikan Nurhakim karena masuk pekarangan tanpa izin
Merdeka.com - Perkara perdata terkait soal sengketa lahan anak yang gugat ibu kandungnya sebesar Rp 1 M belum selesai. Kini menantu Fatimah, Nurhakim (72) pun kembali menyerang dengan mempidanakan nenek 90 tahun itu terkait perkara yang terjadi sejak 27 tahun yang lalu.
Menurut anak bungsu Fatimah, Amas, kini ibunya harus berhadapan dengan proses hukum di Polres Metro Tangerang lantaran dituduh telah melakukan tindak pidana telah memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin. Selain itu Fatimah juga dituduh telah melakukan penggelapan sertifikat tanah dan rumah.
"Iya benar sekarang lagi berada di Polres Metro Tangerang untuk jalani BAP masalah tuntutan dari Nurhakim," ujar Amas saat dikonfirmasi merdeka.com di sela pemeriksaan BAP oleh pihak Polres Metro Tangerang, Selasa (7/10).
Amas mengatakan bahwa, dia dan Fatimah terpaksa memenuhi panggilan polisi lantaran Nurhakim kembali mempidanakan mereka dengan masalah yang sama yaitu sengketa lahan 27 tahun yang lalu. Menurut Amas, Nurhakim melakukan tuntutan ini lantaran dirinya masih belum puas dengan menuntut Fatimah secara perdata saja.
"Ya pekarangan yang ditempatin sekarang, dia nuntut kita di pidanakan lantaran kita menempati rumahnya tanpa izin. Kejadiannya mah udah 27 tahun cuma digugatnya sekarang karena emang masih belum puas," kata Amas.
Selain dituntut dengan tuduhan memasuki pekarangan rumah orang, Fatimah beserta anaknya juga dituntut dengan tuduhan telah menggelapkan sertifikat tanah yang diakui milik anak Fatimah dan menantunya Nurhana dan Nurhakim.
"Selain karena dituntut memasuki pekarangan rumah tanpa izin dia juga nuntut perkara penggelapan sertifikat rumah yang waktu itu," pungkasnya.
Saat ini Amas dan Fatimah tengah menjalani pemeriksaan BAP oleh pihak Polres Metro Tangerang guna dimintai keterangan mengenai masalah status sertifikat tanah tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya