Fasilitasi Jaringan Jamaah Islamiyah, Ini Peran 2 Teroris Ditangkap Densus di Lutim
Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Dua terduga teroris yang ditangkap merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan memiliki peran menyembunyikan senjata api (senpi).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Ade Irawan mengatakan dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror yakni MU dan MM. Keduanya ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Lutim pada 24 dan 26 November 2021.
"MU ditangkap Rabu, 24 November 2021, pukul 09.55 Wita di Lutim, Sulsel. Sementara MM, ditangkap pada Jumat, 26 November 2021, pukul 07.30 Wita juga di Lutim," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12).
Ade mengungkapkan fakta MU merupakan anggota Tauliah wilayah Sulawesi dalam struktur JI. Ade menyebut MU merupakan bawahan tersangka HP yang telah lebih dulu ditangkap.
"Dia tergabung dalam Tim Askari. Tim ini dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara," ungkapnya.
Ade membeberkan tugas Tauliah dalam struktur JI adalah untuk memfasilitasi tempat pertemuan dan istirahat bagi tamu dari Sulawesi. Selain itu, Tauliah juga bertugas untuk menyimpan senjata milik JI di wilayah Sulawesi.
"MU berperan cari lahan dipakai latihan di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). MU pada tahun 2003 dan 2006 pernah ikut Tadarul Alam di Pulau Bulubuloe, Teluk Bone dengan menggunakan senjata api jenis M16," ungkapnya.
Sementara tersangka MM, kata Ade, perannya tak berbeda jauh dengan MU yakni anggota Tauliah wilayah Sulawesi. MM berbaiat sebagai anggota JI pada tahun 2003 dan pernah melakukan pelatihan menggunakan senjata api jenis M16 bersama tersangka BH alias S yang sudah ditangkap di Jawa Timur (Jatim).
"Tahun 2004, tersangka pernah melakukan survei di Gunung Poloe atau Patah untuk dijadikan tempat latihan JI. Tahun 2004, MM mengikuti latihan di Gunung Walenrang bersama tersangka BH yang di mana pengenalan dan penggunaan senjata jenis M16 dan revolver," bebernya.
Ade menambahkan pada tahun 2006, MM pernah membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di Lutim. Senjata yang pernah disimpan yakni milik tersangka HR yang sudah ditangkap oleh Densus 88.
"Tahun 2007, MM mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Jatim," tegasnya.
Ade mengungkapkan dalam penangkapan tersebutm Densus 88 Antiteror menemukan satu pucuk senpi M16, 1 pucuk revolver, beberapa bagian M16 yang akan dirakit. Selain itu, dua magazine pabrikan senjata M16.
"Lima detonator, 124 butir amunis tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik dan magazine," kata dia.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang Undang RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya