Fasilitas sekolah tak merata, Ombudsman pertanyakan kebijakan zonasi
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman RI Ahmad Saudi berkomentar soal adanya kebijakan baru dari Kemendikbud terkait pemerataan jumlah siswa dalam suatu sekolah dengan menggunakan zonasi wilayah. Menurut dia, sistem zonasi harus ditunjang dengan fasilitas sekolah.
"Tahun ini ada kebijakan baru terkait PPDB yaitu zonasi, di mana para sekolah wajib 90 persen menerima zonasi, tapi fasilitas sekolah itu tidak merata jadi mangkanya masih ada kesulitan, untuk itu kami melakukan modifikasi dari pemerintah daerah dan kota untuk misalnya 90 persen hanya 40 persen saja. Karena fasilitas sekolah itu menumpuk di pusat kota," ujarnya di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Oleh sebab itu, tegas Ahmad, pemerintah tentunya terlebih dahulu memeratakan fasilitas yang ada di sekolah.
Menurut Ahmad, aturan penerimaan siswa dengan sistem zonasi akan ditentukan berdasarkan tingkatan wilayah administrasi masing-masing daerah berdasarkan SK Gubernur atau Walikota.
"Karena di zonasi itu kan kalau SMP itu kan kecamatan karena di bawah kabupaten/kota. Kalau SMA itu kan zonasinya Kabupaten/Kota karena di bawah Provinsi. Tapi bisa juga dua kabupaten. Nah inilah yang sebenarnya SK Walikota atau Gubernur yang mengatur zonasi. Jadi zonasi bisa diatur menurut tingkatan itu tadi," jelasnya.
Ahmad juga mengatakan telah terjadi maladministrasi pada Pendaftaran Perserta Didik Baru (PPDB) 2017 di sejumlah daerah di Indonesia. Di mana pihak sekolah membuat MoU dengan pihak-pihak tertentu yang terindikasi terjadinya pungli. "Ada yang pakai uang agar bisa masuk," tuturnya
Dari data laporan dugaan maladministrasi, berdasarkan data per tanggal 1 April hingga 31 Juni 2017 telah terjadi 129 laporan permintaan imbalan uang atau jasa, di mana sebanyak 3,8 persen lembaga pendidikan negeri menjadi instansi terlapornya.
Di sisi lain, terkait ditemukanya pelangaran pemalsuan surat miskin dan MoU tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan PermenDikBud. "Ya, itu kan yang pemalsuan surat miskin dan MoU merupakan bagian dari maladministrasi karena tidak sesuai dengan aturan dasar PermenDikbud. Meskipun mereka berdalih dengan adanya Pergub tadi. Dan Pergub tadi melanggar PermenDikbud," ungkapnya.
Lebih jauh pemalsuan surat miskin yang dilakukan beberapa oknum wali murid diakui Ahmad terjadi di wilayah Provinsi Banten serta beberapa wilayah luar pulau Jawa. "Yang jelas di Banten ada dan di beberapa wilayah di luar Jawa juga ada," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya