Fakta Sidang Komunikasi Lili dan Syahrial Tak Dijadikan Dewas Usut Pelanggaran Etik
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak akan menjadikan fakta sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK sebagai bahan pertimbangan dalam pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili sebelumnya disebut berkomunikasi membahas perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial.
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu terungkap dalam sidang perkara suap penanganan perkara di KPK yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7) kemarin. Dugaan adanya komunikasi itu juga yang dilaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewas.
"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," kata Anggota Dewas KPK Hardjono saat dihubungi, Selasa (27/7).
Hardjono menyatakan Dewas akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili dengan bukti yang mereka miliki. Terkait dengan fakta sidang, Hardjono menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada. Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.
Sebelumnya diberitakann, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).
"Seperti itu pak," jawab Robin.
Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.
"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.
Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Lili sendiri dalam beberapa kali kesempatan membantah adanya komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
Diberitakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp1.695.000.000.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya