Fakta mengerikan terbongkarnya praktik aborsi di Bekasi
Merdeka.com - Sudah bukan rahasia lagi tak sedikit remaja di dalam negeri yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Faktor kebarat-baratan kerapkali ditelan mentah-mentah untuk kemudian dibawa dalam pergaulan sehari-hari.
Akibatnya, banyak generasi penerus bangsa yang sudah dihadapkan dengan tanggung jawab sebagai orang tua hasil perbuatan pergaulan bebas mereka yang tak terkendali. Namun, bagi mereka yang belum siap menjadi orang tua, aborsi jadi pilihan satu-satunya untuk menghilangkan jejak dosa yang telah diperbuat.
Banyaknya permintaan membuat segelintir oknum memanfaatkannya dengan membuka jasa praktik aborsi. Seperti yang digerebek oleh Polresta Bekasi Kota di Jalan Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dimana di lokasi tersebut berdiri sebuah klinik bernama Bekasi Medical Centre yang sudah 10 tahun menawarkan jasa aborsi.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumarji mengungkapkan setelah digerebek, polisi membekuk 5 orang sebagai tersangka sedangkan dua lainnya buron.
"Dari 17 orang yang diamankan, 5 orang sudah dijadikan tersangka kasus aborsi," kata Heri di lokasi klinik, Kamis (28/4).
Para tersangka adalah, YS, MRYN, NN, KRTN, MMN. Sedankan dua orang lainnya yakni pemilik klikik dokter Jabat dan ALD masih dalam perburuan petugas kepolisian.
"Pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, dr JBT dan ALD tidak ada di lokasi kejadian," kata Heri.
Dari kasus itu, kata dia, polisi menyita Medical Record, buku pendaftaran, alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan kadaluarsa, dan CCTV.
"Kami juga menemukan tulang dari septic tank yang diduga merupakan tulang manusia," ujar Heri.
Heri mengungkapkan saat melakukan praktek aborsi dokter Jabat dan kawan-kawan, selalu menggunakan obat-obatan berupa amocsa, neuralgien, metergin, provenitsub untuk menghilangkan rasa sakit dalam tindakan aborsi.
"Obat itu dimasukkan dalam anus, kemudian selang untuk menyedot janin dan senjata tajam untuk membuka kemaluan," katanya.
Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku YS alias DYT yang hanya lulusan sekolah perawatan kesehatan, dibantu dengan MRYN. Dalam praktek aborsi terhadap para korbannya dilakukan kurang lebih 10-15 menit.
"Janin hasil aborsi oleh saudari MRYN di lubang kamar mandi," katanya.
Dari kasus itu, kata dia, polisi menyita Medical Record, buku pendaftaran, alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan kadaluarsa, dan CCTV.
"Kami juga menemukan tulang dari septik tank yang diduga merupakan tulang manusia," ujar Heri.
Para pelaku dijerat tindak pidana aborsi sebagaimana pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 77 A UU RI no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan atau pasal 78 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman 10 tahun. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya