Fakta Lengkap Ibu Hamil Langsung Tewas Ditabrak Perempuan Belajar Mobil
Merdeka.com - Nasib nahas dialami oleh seorang ibu hamil bernama Erlinda yang sedang mengandung 5 bulan. Ia meninggal usai ditabrak oleh perempuan yang sedang belajar mengendarai mobil.
Peristiwa itu terjadi di Palmerah Utara, dekat Vihara Metta, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (22/2).
Korban maupun janin yang di kandungnya dinyatakan tidak selamat. Keduanya telah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya:
Kronologi Kejadian
Pelaku berinisial FMS saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam. Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menceritakan, saat itu mobil sedang terparkir dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku memindahkan persneling D untuk mulai berjalan.
"Mobil jalan perlahan. Yang bersangkutan hendak menginjak pedal rem namun ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ujarnya, Kamis (27/2).
Korban Sempat Dibawa ke RS
Saat kejadian mobil bergerak cepat. Bersamaan dengan itu, korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik. Pelaku membawa korban ke RS Bhakti Mulya Slipi Jakarta Barat.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 Wib, korban meninggal dunia di RS Pelni," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Pengemudi Tidak Memiliki SIM
Polisi hingga kini masih memeriksa Firda Meisari alias FMS, pengemudi mobil tersangka penabrak ibu hamil hingga meninggal di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2). Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelaku memang gak punya SIM," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko, Jumat (28/2).
Ditetapkan Tersangka
Firda Meisari alias FMS, pengemudi yang menabrak wanita hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hari Minggu pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko kepada awak media, Jumat (28/2).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya