Fakta-fakta mengejutkan yang terungkap di persidangan Jessica
Merdeka.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah memasuki babak baru setelah Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei lalu. Hari ini, kasus tersebut memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Ardito Muwardi mendakwa Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata Ardito, Rabu (15/6).
Dikatakannya pula, es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica untuk Mirna terdapat racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.
"Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung," ujarnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya