Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta Kawin Kontrak di Bogor yang Diharamkan MUI

Fakta-fakta Kawin Kontrak di Bogor yang Diharamkan MUI Kawin Kontrak Bogor. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kawin kontrak merupakan sesuatu hal yang haram, sehingga pelakunya akan tetap dikenakan hukum zina ketika berhubungan. Hal tersebut sudah dipastikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berikut merupakan fakta-fakta kawin kontrak di Bogor yang diharamkan MUI:

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak

Sindikat perdagangan perempuan yang berkedok kawin kontrak tepatnya di Kawasan Puncak, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar (23/12). Pada 20 Desember 2019 lalu, empat orang berinisial IM, ON, K dan BS telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Calon mempelai perempuan ditempat yang berinisial Y, H, SN, MR dan W telah diamankan oleh Polisi.

Polisi Sita Barang Bukti

Untuk melakukan kawin kontrak calon mempelai laki-laki harus memiliki uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai mahar. Mucikari dan kedua mempelai telah menyepakati dengan uang mahar tersebut berlaku durasa selama 5 hari, ini telah dijelaskan oleh Kapolres Bogor, AKBP M Joni.

"Barang bukti yang disita yakni mobil Toyota Rush berwarna hitam dan Honda Mobilio berwarna putih, termasuk 11 telepon genggam serta uang tunai Rp7 juta." Tutur Joni.

Dua Pelaku Mantan TKW

Pelaku berinisial IM dan OM adalah mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka mudah menawarkan calon pengantin kepada pria asal Timur Tengah karena sudah menguasai bahasa Arab dan dapat berkomunikasi dengan pria Timur Tengah yang ingin melakukan kawin kontrak dengan warga Indonesia.

Para Pelaku Bukan Warga Asli Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa para pelaku kawin kontrak di Kawasan Puncak bukan salah seorang warga Kabupaten Bogor.

"Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak" jelas Ade Yasin saat ekspose kawin kontrak dengan Forkopimda, (23/12) malam.

Koordinasi Antara Bupati Bogor dan Para Kepala Desa Puncak

Sebagai Bupati Bogor, Ade Yasin akan melakukan sejumlah langkah. Berkoordinasi dengan para Kepala Desa Kawasan Puncak agar selalu siaga memastikan lingkungan sekitar steril dari prostitusi termasuk kawin kontrak, adalah salah satu langkahnya.

"Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak, jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam" ujar Bupati sekaligus Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jabar.

Bupati Bogor juga akan membentuk tim gabungan bersama Forkopimda Kabupaten Bogor untuk membersihkan praktik kawin kontrak serta prostitusi di Kawasan Puncak sedikit demi sedikit serta mengembalikan Kawasan Puncak agar menjadi tujuan wisata kembali.

MUI Sudah Keluarkan Fatwa Tentang Kawin Kontrak

Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menjelaskan, fatwa tentang kawin kontrak sudah dikeluarkan sejak 25 Oktober 1997 silam oleh Dewan Pimpinan MUI yang memutuskan bahwa mut'ah atau nikah kontrak itu haram.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina?" Kata Ahmad Mukri Aji.

Apresiasi MUI Kepada Polres dan Forkopimda Bogor

Ketua MUI Bogor sangat mengapresiasi Polres dan Forkopimda Bogor karena telah berhasil membongkar praktik kawin kontrak yang sedang menjadi buah bibir masyarakat.

(mdk/bil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP