Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Jokowi Dapat Rumah dari Negara

Fakta-Fakta Jokowi Dapat Rumah dari Negara Lokasi Bakal Rumah Jokowi di Colomadu. Arie Sunaryo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara, usai tidak menjabat lagi sebagai kepala negara. Lokasi rumah berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menuturkan, lokasi bakal rumah hadiah negara tersebut merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Proses pengadaan tanah yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.

"Sesuai dengan prosedur pengadaan tanah, yang saya tahu oleh Mensetneg to. Sudah dibayarkan, karena jual beli tanah itu kan ada pajak, balik nama kan. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya sudah dibayarkan ke kas daerah, untuk pemerintah kabupaten," ujar Juliyatmono, Minggu (18/12).

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, meski proses pengadaan tanah sudah selesai dan sesuai prosedur, namun surat-surat resmi belum ada.

"Ya tahun ini, belum lama. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan kan BPHTB-nya. Pajaknya kan ada, sudah dibayar sehingga sudah clear," bebernya.

Berikut fakta-fakta rumah hadiah dari negara untuk Jokowi:

Lokasi Strategis

Rumah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Jika ditilik, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo.

Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.

Sesuai Undang-Undang

Pihak Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Pembangunan sempat Ditolak Jokowi

Bey menjelaskan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunannya dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.

Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Jokowi.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," tutur Bey.

Dibangun Tahun Depan

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan lokasi bakal rumah Jokowi merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Menurut dia, saat ini proses pengadaan tanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.

Juliyatmono meyakini, dalam dua tahun terakhir atau sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, rumah baru tersebut bakal dibangun.

"Iya itu masih lahan. Mestinya kan dalam waktu dua tahun terakhir kan mesti segera dibangun to," bebernya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi di IKN: Kita Ingin Memiliki Gedung Presiden Bukan Peninggalan Kolonial
Jokowi di IKN: Kita Ingin Memiliki Gedung Presiden Bukan Peninggalan Kolonial

Jokowi ingin masyarakat melihat transformasi Indonesia melalui IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketika Jokowi 'Absen' Disebut Megawati dalam Pidato di HUT PDIP
Ketika Jokowi 'Absen' Disebut Megawati dalam Pidato di HUT PDIP

Megawati sama sekali tidak menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pakai Dasi Warna-warni saat Kunker Ke Luar Negeri, Ini Maknanya
Jokowi Pakai Dasi Warna-warni saat Kunker Ke Luar Negeri, Ini Maknanya

Presiden Jokowi kini memakai dasi warna-warni ketika berangkat kunjungan kerja ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Pakai Baju China saat Upacara HUT ke-78 RI
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Pakai Baju China saat Upacara HUT ke-78 RI

Beredar narasi di media sosial menyebut baju yang dikenakan Presiden Jokowi berasal China.

Baca Selengkapnya