Fakta di balik penggerebekan 29 WNA di Pondok Indah
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta V No. 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggerebekan itu dilakukan karena rumah tersebut digunakan sebagai markas untuk melakukan penipuan.
Penggerebekan ini berlangsung Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 29 warga negara China langsung dicokok polisi saat sedang melakukan aktivitasnya.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menemukan narkoba dari tangan empat pelaku. Tak hanya itu, mereka juga diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Berikut beberapa fakta penggerebekan lokasi persembunyian 29 WN China di Pondok Indah yang dirangkum merdeka.com:
Tipu orang-orang dari negara asalnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 WN China. Para pelaku ini memanfaatkan jaringan internet untuk menipu warga di seluruh dataran China."Para WNA melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di RRT," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Krishna Mukti di Jakarta, Minggu (24/5).Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-29 WNA tersebut delapan orang diketahui berasal dari RRC, sedangkan sisanya 21 orang pendatang dari Taiwan. Mereka diduga menjadikan Indonesia sebagai markas untuk melakukan penipuan online untuk menghindari penangkapan dari aparat di China.
Langgar keimigrasian
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPolisi menduga ke-29 WN China yang tertangkap melakukan penipuan online telah melanggar keimigrasian. Apalagi, pekerjaan yang dilakukannya tergolong ilegal dan masuk dalam ranah pidana."Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang berada di Indonesia untuk melakukan kegiatan ilegal," tambah Krishna.Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 34 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan manusia. Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Tak hanya itu, ke-29 WNA ini juga telah melanggar Pasal 120 dan Pasal 124a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pakai narkoba
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comTak hanya membekuk 29 warga negara (WN) China, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah persembunyian mereka. Di antaranya uang sebesar Rp 365 juta, sejumlah gadget, passport, modem maupun recorder untuk melakukan penipuan."Barang bukti yang disita, antara lain uang tunai Rp 365 juta, 2 buah iPad, 31 unit HP, 29 passport, 15 unit HT, 18 unit telepon PSTN, 22 modem internet, dan 15 recorder," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Krishna Mukti di Jakarta, Minggu (24/5).Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan beberapa narkoba jenis Amphetamin. Barang haram tersebut disimpan oleh empat orang WN China bernama Yu-Hung Chu, Wei-Hsuan Chou, Hung Wei Chiang, dan Huan Bo Wei.Penggerebekan ini sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB oleh Subdit Umum Jatanras Dit Reskrimum terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sekolah Duta V No. 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 29 WN China berhasil diamankan, mereka terdiri dari 12 perempuan dan 17 laki-laki.Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menggelar koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kedutaan Besar RRC dan Taiwan, serta kepolisian China.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya