Fakta Baru Siswa SMA di Malang Tusuk Begal Demi Bela Pacar
Merdeka.com - Siswa SMA asal Malang berinisial ZA (16) rela membela pacarnya V, saat akan diperkosa oleh empat orang begal. ZA kemudian menusuk salah satu begal bernama Misnan (35) hingga tewas. ZA kemudian dibekuk polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Meski begitu dia tidak ditahan polisi.
Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dengan mengorek keterangan ZA dan saksi lainnya. Ternyata polisi menemukan fakta baru. Berikut fakta-fakta yang berhasil ditemukan polisi dari hasil keterangan ZA di Malang:
ZA Sudah Beristri
ZA (16) penusuk begal di Kabupaten Malang ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Status pernikahannya pun sah dengan diperkuat oleh sebuah surat nikah.
"Sudah dia sudah nikah itu. Punya anak satu. Itu setelah kita adakan pemeriksaan lanjutan, baru keluar itu. Dia punya surat nikah, dia sudah nikah 19 Januari tahun berapa ya. Anaknya umurnya sudah sekitar 6 bulan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.
V Bukan Istrinya
ZA berboncengan bersama kekasihnya berinisial V. Tetapi perempuan bernama V yang bersama ZA saat kejadian penusukan, bukan istrinya. ZA sendiri merupakan pelajar SMA yang saat itu bersama V di sebuah ladang tebu.ZA mengaku membela kekasihnya yang diancam diperkosa para pembegal. ZA pun menikam Misnan (35) dengan pisau hingga meninggal dunia.
ZA Dikenakan Wajib Lapor
Kendati demikian, fakta tersebut tidak mempengaruhi status ZA sebagai anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang. ZA tetap menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar hukum."Tidak kalau menurut undang-undang, dia tetap dikategorikan di bawah umur, 18 tahun," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.ZA juga tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sehingga keseharian ZA masih dapat melanjutkan sekolahnya.Sementara terkait status perbuatannya sebagai pembelaan diri, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Karena sebagaimana undang-undang, yang berwenang memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP sepenuhnya di tangan hakim.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa
Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaFakta Unik Pohon Pelawan di Bangka Belitung, Batangnya Berwarna Merah dan Penghasil Madu Liar
Pohon yang tumbuh di Bangka Belitung ini memiliki ciri khas yang unik serta sebagai penghasil madu liar yang sulit didapat.
Baca SelengkapnyaMabuk Berat Usai Tenggak Miras, 3 Pelajar Gasak 25 Laptop Sekolah Berujung Ditangkap
Mereka masuk secara paksa ke dalam ruang Laboratorium dengan merusak pintunya, lalu setelah di dalam ruang Lab para pelaku mengambil
Baca Selengkapnya