Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru Siswa SMA di Malang Tusuk Begal Demi Bela Pacar

Fakta Baru Siswa SMA di Malang Tusuk Begal Demi Bela Pacar Remaja di Malang Tusuk Begal Karena Pacar Mau Diperkosa. ©2019 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Siswa SMA asal Malang berinisial ZA (16) rela membela pacarnya V, saat akan diperkosa oleh empat orang begal. ZA kemudian menusuk salah satu begal bernama Misnan (35) hingga tewas. ZA kemudian dibekuk polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Meski begitu dia tidak ditahan polisi.

Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dengan mengorek keterangan ZA dan saksi lainnya. Ternyata polisi menemukan fakta baru. Berikut fakta-fakta yang berhasil ditemukan polisi dari hasil keterangan ZA di Malang:

ZA Sudah Beristri

ZA (16) penusuk begal di Kabupaten Malang ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Status pernikahannya pun sah dengan diperkuat oleh sebuah surat nikah.

"Sudah dia sudah nikah itu. Punya anak satu. Itu setelah kita adakan pemeriksaan lanjutan, baru keluar itu. Dia punya surat nikah, dia sudah nikah 19 Januari tahun berapa ya. Anaknya umurnya sudah sekitar 6 bulan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.

V Bukan Istrinya

ZA berboncengan bersama kekasihnya berinisial V. Tetapi perempuan bernama V yang bersama ZA saat kejadian penusukan, bukan istrinya. ZA sendiri merupakan pelajar SMA yang saat itu bersama V di sebuah ladang tebu.ZA mengaku membela kekasihnya yang diancam diperkosa para pembegal. ZA pun menikam Misnan (35) dengan pisau hingga meninggal dunia.

ZA Dikenakan Wajib Lapor

Kendati demikian, fakta tersebut tidak mempengaruhi status ZA sebagai anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang. ZA tetap menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar hukum."Tidak kalau menurut undang-undang, dia tetap dikategorikan di bawah umur, 18 tahun," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.ZA juga tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sehingga keseharian ZA masih dapat melanjutkan sekolahnya.Sementara terkait status perbuatannya sebagai pembelaan diri, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Karena sebagaimana undang-undang, yang berwenang memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP sepenuhnya di tangan hakim.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Fakta Unik Pohon Pelawan di Bangka Belitung, Batangnya Berwarna Merah dan Penghasil Madu Liar

Fakta Unik Pohon Pelawan di Bangka Belitung, Batangnya Berwarna Merah dan Penghasil Madu Liar

Pohon yang tumbuh di Bangka Belitung ini memiliki ciri khas yang unik serta sebagai penghasil madu liar yang sulit didapat.

Baca Selengkapnya
Mabuk Berat Usai Tenggak Miras, 3 Pelajar Gasak 25 Laptop Sekolah Berujung Ditangkap

Mabuk Berat Usai Tenggak Miras, 3 Pelajar Gasak 25 Laptop Sekolah Berujung Ditangkap

Mereka masuk secara paksa ke dalam ruang Laboratorium dengan merusak pintunya, lalu setelah di dalam ruang Lab para pelaku mengambil

Baca Selengkapnya